pemilugrafi

KPU Sebut Caleg Terpilih DPR Papua Bisa Gagal Dilantik, Kalau Tidak Bisa Penuhi Hal ini

Kamis, 12 September 2024 | 15:24 WIB
Komisioner KPU Papua, Yohanes Fajar Irianto. (CEPOSONLINE.COM/Hans Palen)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Calon Legislatif (Celeg) terpilih pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 lalu kini terancam tidak bisa ikut dilantik.

Komisioner KPU Provinsi Papua, Yohanes Fajar Irianto mengatakan, setelah terpilih pada Pileg lalu maka ada kewajiban yang harus dipenuhi para Celeg terpilih secara administrasi.

"Jadi, ada proses administrasi yang harus dipenuhi para Celeg terpilih sebelum mereka  kita usulkan untuk dilantik,"ucap Fajar Irianto.

Baca Juga: Pemprov Papsel Agendakan Pelantikan  4 November,  DPR Terpilih Sudah Harus Masukan Dokumen Ini   

Fajar mengaku, administrasi yang harus dipenuhi para Caleg terpilih tersebut yakni penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk itu ia meminta kepada semua Caleg terpilih di DPR Papua untuk segera menyerahkan LHKPN ke KPK RI.

Bukan hanya Caleg di DPR Papua, tetapi ini semua berlaku bagi Caleg di DPR Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.

"Jadi kami KPU Papua mengingatkan hal ini untuk meningkatkan konsekuensi tak dilantik bagi caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN,"tegas Fajar.

Baca Juga: KPU Papua Umumkan Calon Terpilih Anggota DPR Papua, Ini Daftar Namanya

Kata Fajar, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 1 PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Di mana, setiap caleg terpilih, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan LHKPN.

Kemudian, pada ayat 2, tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 wajib disampaikan kepada KPU RI, KPU Provinsi/ Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Baca Juga: 21 Oktober 2024 Anggota Terpilih DPRD Merauke Dilantik

Sehingga apabila dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2,  KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

"Untuk di DPR Papua, baru berapa orang Caleg terpilih yang sudah laporkan LHKPN kepada KPK, sebagiannya belum,"terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB