• Senin, 22 Desember 2025

MRPP Resmi Dilantik, Timsel Yahukimo: Tidak Sesuai Usulan Kami

Photo Author
- Jumat, 5 Januari 2024 | 14:41 WIB
Timsel MRPP Yahukimo saat memberikan keterangan perihal pelantikan Anggota MRPP. (Ist)
Timsel MRPP Yahukimo saat memberikan keterangan perihal pelantikan Anggota MRPP. (Ist)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Timsel MRPP Yahukimo menganggap pelantikan Majelis Rakyat Papua Pegunungan (MRPP) tidak sah.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Timsel MRPP Yahukimo, Neriap Balingga, Kamis (4/1/2023).

Menurut Neriap, anggota MRPP diisi beberapa nama yang tidak masuk dalam pengusulan timsel MRP tingkat kabupaten.

"Kami keberatan dengan hasil akhir terlebih calon yang dilantik 19 Desember lalu, karena yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar yang kami usulkan ke timsel tingkat provinsi," kata Neriap.

Neriap menjelaskan, secara tahapan, seharusnya nama calon MRPP Pokja Adat dan Perempuan yang dilantik berdasarkan nomor urut telah diserahkan kepada Timsel MRPP.

Namun, yang terjadi justru pelantikan bukan berdasarkan nomor urut sesuai usulan, melainkan diacak, bahkan terdapat nama yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat malah dilantik sebagai anggota MRPP dari perwakilan Pokja Adat Kabupaten Yahukimo.

"Ada bacalon yang notabene secara administrasi tidak memenuhi syarat, tapi kok malah dilantik. Kami sangat keberatan dengan hasil ini," tandasnya.

Baca Juga: Alat Kelengkapan MRP PPS Dilantik, Ini Harapan Pimpinan MRP PPS

Sementara itu, Anggota Timsel MRPP Yahukimo, Menius Medyal, menduga adanya kejanggalan terhadap hasil akhir nama-nama calon MRPP.

“Itu seperti ada kejanggalan dalam penetapan calon Anggota MRP dari kabupaten Yahukimo.”

“Seharusnya jika ada perubahan, mestinya disampaikan kepada Timsel MRPP Kabupaten Yahukimo, agar kami tahu jika ada kesalahan atau perbaikan,” tandasnya.

Baca Juga: Pelantikan Pimpinan MRP PPS Tidak Diikuti Waket I dan II

"Ini terkesan diam dan tiba-tiba nama yang tidak memenuhi syarat dan tidak ada dalam usulan kok dilantik? Ini kan janggal?," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRK Jayawijaya Rancang Perda Pelarangan Miras

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:24 WIB

Trigana Air Tambah Extra Flight Wamena–Jayapura

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:22 WIB
X