CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Setelah Ketua MRP PPS filantik, giliran alat kelengkapan dari Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan (MRP PPS) dilantik.
Pelantikan dilakukan Ketua MRP PPS Damianus Katayu, di Merauke, Jumat (29/12/2023) sore.
Untuk Pokja Adat dilantik sebagai Ketua Welem Yakas, Wakil Ketua Tarsisius Mely Jupjo, dan Sekretaris Natalis Basik-Basik.
Sementara Pokja Perempuan sebagai ketua Paskalina Hahare, wakil Ketua Frederika Debat, Sekretaris Yustina Pangresia.
Untuk Pokja Agama sebagai Ketua Yohanes Okdinon, Wakil Ketua Leonardus Deonggat Moiwend dan Sekretaris Ferdinad Fredryk Deki Salima, dan Dewan Kehormatan sebagai Ketua Salmon Pirap, Wakil Ketua Agus Bulukey dan Sekretaris Abdul Awal Gebze dilengkapi anggota yakni Engelbertus PK Inabo, Hilarius Yame, Helena Tabyarop dan Mathea Ndamanam.
Ketua MRP PPS Damianus Katayu kepada wartawan usai pelantikan menjelaskan bahwa yang dilantik merupakan alat kepelengkapan MRP PPS yang akan bertugas untuk melaksanakan tugas dalam alat kelengkapan yang terdiri dari Pokja Adat, Pokja Agama dan Pokja Perempuan. Kemudian dewan kehormatan.
‘’Tugas-tugas yang akan dilakukan oleh alat kelengkapan MRP ini cukup berat. Jadi harapan kami dengan dilantiknya alat kelengkapan ini, mereka belerka lebih efektif,’’ jelasnya.
Dikatakan, tahun 2024 merupakan tahun politik, maka kerja-kerja juga akan berat. ‘’Sehingga diharapkan dapat bekerja secara optimal,’’ jelasnya.
Namun jelas dia, para anggota MRP in bisa bekerja optimal jika terlebih dahulu dilakukan peningkatan kapasitas. Kemudian kesejahteraan anggota harus diperhatikan.
‘’Ketiga, kami ini lembaga negara. Jadi kami ini harus menjadi mitra yang baik dengan pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat. Karena tugas kami adalah bagaimana mengawal otonomi khusus. Tidak boleh ada bahasa bahwa Otsus gagal. Toh pula dikatakan MRP ini gagal. Maka mereka ini harus dikuatkan dan terpenting harus ada kepercayaan terhadap lembaga ini. Kita harus sama-sama percaya bahwa MRP ini lembaga negara yang dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 21 Tahun 2001 dan perubahannya UU Nomor 2 tahun 20021,’’ tutupnya. (*)