CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Penjabat Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo melantik pimpinan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan (MRP PPS) periode 2023-2028, Jumat (29/12/2023).
Sayangnya, pelantikan ini hanya diikuti Ketua MRP PPS Damianus Katayu. Sementara Wakil Ketua I dari Unsur Perempuan Yohana K. Gebze dan Wakil ketua II dari unsur Adat Paskalis Imadawa tidak hadir dalam pelantikan tersebut.
Belum diketahui alasan kedua unsur pimpinan MRP PPS tersebut tidak hadir untuk ikut dilantik.
Pj Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo mengaku belum mengetahui alasan kedua unsur pimpinan MRP PPS tersebut tidak hadir untuk dilantik. Namun menurutnya hal itu tidak apa-apa karena keduanya belum berkesempatan hadir dan belum ada pemberiathuan.
‘’Tapi, dalam tradisi upcara pelantikan, biasanya ada 2 hal. Pertama kita bisa melakukan pelantikan absensia. Absensia, artinya kita melantik tapi yang dilantik tidak hadir. Misalnya, dalam wisuda. Dia diwisuda secara absensia, karena sakit atau terlambat transportasi dan tehnis lainnya,’’ jelasnya.
Kedua, dia dilantik pada kesempatan berikutnya. ‘’Tapi nanti kita cek dulu alasan ketidakhadiran mereka. Mungkin ada kendala-kendala kesehatan atau kendala lainnya,’’ tandasnya.
Meski begitu, Apolo Safanpo berpesan kepada pimpinan yang dilantik agar melaksanakan tugas dengan baik. Karena di lembaga-lembaga presentatif, misalnya di lembaga DPR, senat, MRP atau presentatif lainnya, yang namanya ketua yang dalam bahasa Inggrisnya chairman adalah koordinator.
"Chair adalah kursi dan man adalah orang. Jadi orang yang duduk di kepala meja yang bertugas memfasilitasi. Mediasi semua orang. Tapi semua anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama," jelasnya.
‘’Dia presentatif memawakili unsurnya masing-masing. Misalnya di DPR, ini wakil dari Asmat , ini dari dapil Mappi. Semua itu memiliki hak mewakili dapilnya. Tapi piminannya itu dia adalah koordinator, sehingga dalam pengambilan keputusan tidak bisa satu orang mengambil keputusan sendiri. Tapi harus keputusan lembaga. Kalau satu orang dan keluar membuat keputusan, itu bukan keputusan MRP. Keputusan MRP apabila semua anggota bersidang dalam sebuah pleno kemudian memutuskan bersama maka keputusannya itu berkekuatan hukum sama dengan keputusan lembaga yang lain," sambungnya.
Karena itu, lanjut mantan Rektor Uncen ini, mereka harus mnejaga kebersamaan, soliditas dan tidak boleh terpecah.
"Kalau terpecah, keputusannya tidak sah. Mereka harus menjaga kebersamaan dan solisitas dalam melaksanakan tugas," ujarnya.
Selain itu Apolo Safanpo menyampaikan bahwa MRP dibentuk berdasarkan UU negara dalam hal ini UU Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua UU Nomor 21 tahun 2001 yang dijabarkan dalam PP 54 tahun 2004 tentang MRP.
‘’Karena dia lembaga negara yang dibentuk oleh UU negara, maka pejabatnya itu adalah pejabat negara. Dia punya tugas yakni menjaga kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, menjaga persatuan dan kesatuan. Jadi tidak boleh ada pejabat negara yang melakukan hal-hal yang dapat berpoetensi menimbulkan perp[ecahan baik di tubuh anggota sendiri maupun di masyarakat,’’ pungkasnya.
Setelah pelantikan, selanjutnya pimpinan MRP PPS diserahkan kepada masyarakat adat yang ada di Papua Selatan. Penyerahan dilakukan oleh Bupati Merauke, Romanus Mbaraka. (*)