CEPOSONLINE.COM, WAMENA – KPU Papua Pegunungan mewajibkan bakal calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati di 8 kabupaten untuk membuka rekening awal dana kampanye sebelum dilakukan penetapan menjadi calon.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Papua Pegunungan Devisi Teknis Melkianus Kambu, Rabu (18/9/2024).
Kata Kambu, para bapaslon juga harus melaporkan dana awal kampanye, pemerimaan, sumbangan dana kampanye, serta penerimaan dan pengeluaran dana kampanye melalui kantor Akuntan Publik (KAP) yang nantinya akan diinput dalam Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).
Adapun KPU RI sudah memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada KPU provinsi se-Indonesia kampanye, laporan dana kampanye, dan kampanye itu sendiri.
"Jadi untuk para bapaslon gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati untuk 8 kabupaten harus membuka rekening awal dana kampanye, kemudian wajib untuk melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," terang Kambu via selulernya.
Baca Juga: KPU Dogiyai Buka Ruang Tanggapan Masyarakat
Diketahui, ada tiga item yang harus dilakukan oleh bakal calon.
Pertama melaporkan dana awal kampanye.
Kedua, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, yang mana semua sumbangan dana kampanye itu harus dimasukan semua ke rekening dana kampanye.
"Nanti kalau kampanye anggarannya dikeluarkan dari rekening dana kampanye itu,” tambahnya.
Baca Juga: TEGAS! Bawaslu Papua Tengah Ingatkan Bapaslon Tidak Curi Start Kampanye
Ketiga, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
“Artinya mereka harus membuat penerimaan dan pengeluaran dana kampanye melalui kantor akuntan publik (KAP) untuk melakukan audit terhadap dana kampaye yang digunakan dari rekening tersebut selama kampanye itu," tutupnya. (*)