• Minggu, 21 Desember 2025

KPU Papua Pegunungan: Harus Pakai Aplikasi SIREKAP untuk Rekap Suara Pilkada!

Photo Author
- Minggu, 1 Desember 2024 | 11:37 WIB
Plh Ketua KPU Prov Papua Pegunungan Naftali Emmanuel Pawika (CENDERAWASIH POS/DENI TONJAU)
Plh Ketua KPU Prov Papua Pegunungan Naftali Emmanuel Pawika (CENDERAWASIH POS/DENI TONJAU)

CEPOSONLINE.COM,WAMENA- Rekapitulasi penghitungan suara dari pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 dengan menggunakan aplikasi SIREKAP masih terus berproses di 8 Kabupaten, oleh sebab itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan meminta pada KPU 8 Kabupaten untuk tidak merekap diluar dari Aplikasi SIREKAP.

Plh Ketua KPU Papua Pegunungan Naftali Emmanuel Pawika menyatakan, KPU Provinsi ingin agar KPU di 8 Kabupaten merekap melalui Aplikasi SIREKAP, artinya hasil perolehan suara itu diambil dari C hasil yang diambil di lapangan atau TPS.

"Kami ingin sampaikan agar KPU di 8 Kabupaten tetap merekap berdasarakan C hasil yang ada di TPS ke Aplikasi SIREKAP dan dilakukan secara berjenjang dari TPS, ke Tingkat Distrik,  dilanjutkan ke Tingkat Kabupaten dan nanti akan ke Provinsi,"ungkapnya Sabtu (30/11/2024) malam di Wamena.

KPU Provinsi juga meminta kepada jajarannya yang ada di 8 Kabupaten se Papua Pegunungan untuk benar -benar menjaga integritas, Independensi, dan netralitas sehingga hal -hal yang tak diinginkan bersama tidak terjadi, terutama yang berdampak kepada masalah -masalah yang merugikan masyarakat.

"Tentu dalam lembaga KPU ada aturan yang bisa ditegakan apabila ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran KPU Komisioner, yang berpatokan pada PKPU nomor 8 tahun 2019, yang mana itu mengatur tatacara kerja komisioner ditingkat Provinsi maupun Kabupaten,"kata Pawika

Jika ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan oleh komisioner maka yang bersangkutan dipanggil untuk dilakukan klarifikasi, apabila terbukti berslah maka akan diproses sesuai dengan aturan KPU yang berlaku, sejauh ini belum ada pelanggaran yang ditemukan dari KPU 8 Kabupaten mereka juga bekerja dengan profesional.

"Sejauh ini KPU 8 Kabupaten sudah menunjukan integritas, independensi dan netralitas melalui kemampuan bekerja mereka, sehingga yang bisa KPu Provinsi Papua Pegunungan lakukan mengingatkan kembali untuk menjaga 3 hal itu agarnantinya tak terjadi persoalan dilapangan," tutupnya (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Buku Perjalanan Data Pemilih Dilaunching

Sabtu, 21 Desember 2024 | 20:21 WIB
X