• Minggu, 21 Desember 2025

SAH! Ada 1.293.683 Pemilih di Papua Pegunungan, KPU: DPT Pilkada 2024

Photo Author
- Senin, 23 September 2024 | 18:18 WIB
Penetapan DPT Papua Pegunungan oleh KPU, Senin 23 September 2024 dinihari. (CENDERAWASIH POS/Deni Tonjau)
Penetapan DPT Papua Pegunungan oleh KPU, Senin 23 September 2024 dinihari. (CENDERAWASIH POS/Deni Tonjau)

CEPOSONLINE.COM, WAMENA KPU Papua Pegunungan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.293.683 pemilih.

Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan penyempurnaan kegandaan data, dan hasil coklit itu sehingga data tersebut dapat dimasukan dalam aplikasi Sidali KPU

Ketua KPU Papua Pegunungan, Daniel Jingga, menyatakan penetapan DPT ini agak sedikit lambat karena Kabupaten Yalimo tidak memplenokan data yang ada dalam aplikasi sidali.

Demikian, KPU Papua Pegunungan diminta LO dari dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan, Bawaslu Papua Pegunungan untuk mencocokan data tersebut.

"Oleh karena itu sedikit lama untuk memutuskan karena harus melakukan penyempurnaan," kata Daniel, Senin (23/9/2024) dinihari.

Baca Juga: Pilgub Papua: BTM-YES Nomor Urut 1, MARI-YO Nomor Urut 2

Namun, kata Daniel, pihaknya sudah memperbaiki data yang keluar dari KPU Yalimo.

Sehingga untuk DPT Papua Pegunungan tidak ada masalah lagi.

Adapun di Papua Pegunungan tercatat jumlah kabupaten 8, kecamatan 252 , kelurahan/kampung 2.625, TPS 3.429, laki- laki 694.723, perempuan 598.960 , dan total laki -laki dan perempuan 1.293.683.

"Acuan penetapan DPT untuk Papua Pegunungan ini pada PKPU Nomor 7 terkait dengan data, kemudian undang -undang  nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, terkait dengan jadwal PKPU 2/2024 ini sebagai dasar dalam penetapan DPT, sehingga masuk dalam aplikasi sidali," katanya.

 

sementara itu Ditempat yang sama Komisioner KPU Papua Pegunungan devisi Perencanaan data dan Informasi Naftali Emanuel Pawika menyatakan, untuk DPT ini sudah sesuai jadwal dan tahapan serta sesuai dengan undang -undang 10 tahun 2016, PKPU 2 tahun 2024  serta PKPU 7 tahun 2024, dimana setelah pemutahiran data DP4 diturunkan pada 2 mei dan sisalurkan KPU RI pada 18 mei ke KPU 8 kabupaten /kota.

"Ini sudah menjadi tugas KPU melakukan pemutahiran yang berjalan beriringan dengan itu sudah ditetapkan menjadi DPS setelah itu barulah dilakukan penetapan DPT untuk provinsi Papua Pegunungan, namun tentunya ini belum selesai karena masih dilanjutkan dengan daftar pemilih tambahan (DPTB)," tutup Pawika.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Buku Perjalanan Data Pemilih Dilaunching

Sabtu, 21 Desember 2024 | 20:21 WIB
X