CEPOSONLINE.COM, WAMENA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan menegaskan kepada Panitia Pemungutan Distrik (PPD) untuk 8 Kabupaten agar tetap tegak lurus dalam aturan pelaksanaan pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati.
Komisioner KPU Papua Pegunungan Devisi Data dan Informasi Naftali Emanuel Pawika menegaskan tentu semua belajar dari pengalaman, keberhasilan bisa terwujud jika komitmen KPU dan badan adhock itu sama -sama taat pada aturan ini yang ingin diajarkan kepada PPD dan KPU 8 Kabupaten.
"Jadi disaat kita kerja diluar dari aturan yang ada maka hal -hal yang tidak diinginkan itu bisa terjadi , dan itu kita sendiri yang menciptakan, oleh karena itu hal itu saya tidak inginkan terjadi karena akan memicu konflik ditengah masyarakat,"ungkapnya di Gedung Aithosa Wamena Selasa (22/10/2024).
Baca Juga: Kumpul PPD dari 8 Kabupaten Ini yang Dilakukan KPU Papua Pegunungan
Dalam uji coba nasional tahap II sistem informasi rekapitulasi hasil penghitungan suara (Sirekap), perlu ditekankan kepada seluruh Panitia Pemungutan Distrik (PPD) yang akan bertugas dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati bekerja tegak lurus sesuai dengan aturan perundang -undangan dan PKPU.
"Saya tidak ingin penggunaan Sirekap nantinya menjadi masalah dan kendala saat diaplikasikan di tingkat kampung dan distrik sampai ke Kabupaten dan Provinsi,"katanya.
Sistem kerja Sirekap dalam pilkada itu memastikan adanya dokumentasi perolehan suara ditingkat KPPS yaitu TPS, hasil perolehan suara meskipun nanti ditulis dalam form C hasil atau sistem noken yang ditulis di kertas atau lembaran kertas lainnya itu di dokumentasikan untuk nanti dituangkan dalam C hasil.
"Nanti dari C Hasil itu akan didokumentasikan lagi untuk dimasukan dalam aplikasi sirekap, sehingga kami harapkan PPD harus melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang belaku, jangan bekerja diluar aturan yang bisa menciptakan masalah," tutupnya. (*)