• Minggu, 21 Desember 2025

Ini Alasan KPU Papua Pegunungan Lakukan Simulasi Pencoblosan

Photo Author
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:43 WIB
Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan Melkianus Kambu didampingi Kepala Distrik Wamena Kota Reyn Saday saat melakukan simulasi pencoblosan dihadapan masyarakat dari 8 Kampung. (Denny/Ceposonline)
Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan Melkianus Kambu didampingi Kepala Distrik Wamena Kota Reyn Saday saat melakukan simulasi pencoblosan dihadapan masyarakat dari 8 Kampung. (Denny/Ceposonline)

CEPOSONLINE.COM, WAMENA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan melakukan simulasi pencoblosan guna menyampaikan cara -cara pencoblosan yang akan dilakukan 27 november 2024 mendatang. Untuk Pilkada kali ini diyakini terjadi penggabungan mengingat untuk satu TPS paling tidak ada 600 pemilih. Bagi TPS yang tidak mencapai angka tersebut nantinya akan digabung.

Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan Devisi Teknis Pelaksanaan Melkianus Kambu menyatakan jika KPU telah melakukan simulasi dua kali, yang pertama di Distrik Maima menyangkut sistem noken atau kesepakatan dan yang kedua di Kantor Distrik Wamena kota khususnya untuk sistem one man one vote.

"Sesuai dengan amanat undang-undang 1 tahun 2015 dan undang -undang 10 tahun 2016 perubahan terakhir undang -undang nomor 6 tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati sehingga kita sudah melakukan simulasi dua kali pertama untuk sistem ikat atau noken dan yang kedua sistem coblos,"ungkapnya di halaman Kantor Distrik Wamena kota, Jumat (18/10/2024).

"Ada TPS yang saling berdekatan akan digabungkan artinya DPT dari dua TPS yang berdekatan digabungkan sehingga mencapai 600 pemilih untuk satu TPS, kecuali untuk TPS di kampung itu tidak bisa dilakukan penggabungan dari kampung yang satu ke kampung satu, kalau memang jumlah pemilih 300 atau 600 tetap jadi satu TPS kalau jumlahnya diatas itu baru bisa dua TPS," jelas Kambu.

Saat ini yang menggunakan sistem one man one vote, di Wilayah Papua Pegunungan hanya Kabupaten Pegunungan bintang dan Yalimo, sementara untuk Jayawijaya hanya Distrik Wamena kota yang menggunakan sistem coblos, oleh karena itu nantinya KPU akan melakukan FGD lagi untuk mengetahui ada distrik lain di Jayawijaya yang menggunakan sistem cobos atau tidak selain Wamena kota.

"Hari ini kita coba melihat satu orang menggunakan surat suara dari waktu masuk, coblos dan masukan dalam kota suara itu estimasi waktunya berapa menit bagi 600 orang di satu TPS, sehigga waktu yang diperlukan dari pukul 08.00 Wit sampai pukul 13.00 WIT cukup atau tidak," bebernya.

Ditempat yang sama Kepala Kepala Distrik Wamena Kota Reyn Saday menyatakan, terkait dengan TPS pihaknya akan meminta kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk satu TPS khusus di halaman kantor Distrik Wamena Kota untuk menggalang suara dari Pejabat, ASN dan Masyarakat dari luar Papua Pegunungan yang belum memiliki e-KTP Jayawijaya bisa diterima di TPS ini.

"Saya ingin agar ada satu TPS yang bisa menghimpun suara dari pejabat daerah, atau ASN yang datang dari luar dan bertugas Jayawijaya dan belum memiliki KTP setempat agar juga bisa menyalurkan suaranya di TPS khusus di halaman kantor distrik Wamena kota," tutupnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucky Ireeuw

Tags

Rekomendasi

Terkini

Buku Perjalanan Data Pemilih Dilaunching

Sabtu, 21 Desember 2024 | 20:21 WIB
X