“Penembakan Kabinda terjadi di hutan dan kita tidak tahu siapa sebenarnya pelakunya. Kita tidak tahu secara baik bagaimana protokol pengamanan terhadap seorang jenderal yang melakukan perjalanan ke wilayah tugas yang bersangkutan,” kata Leo.
Menurutnya, kalau kemudian seorang pejabat negara meninggal tanpa satu investigasi dan pengungkapan yang jelas terhadap faktanya. Kemudian satu kebijakan itu dikeluarkan untuk melakukan pelabelan terhadap satu kelompok, maka itu sangat disayangkan. Apalagi proses pelabelan itu berdampak luas kepada masyarakat.
“Proses penegakan hukum harus lebih dikedepankan daripada proses pendekatan keamanan dan proses pendakatan security. Kalau ada orang yang berbuat salah dia harus diperhadapkan di hadapan hukum baik dari pihak aparat negara atau pihak KKB,” ucapnya.
Pihaknya mengusulkan pelabelan teroris harus didiskusikan secara luas, sehingga bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat dan menjadi pendidikan politik yang baik kepada rakyat. Sehingga tidak menjadi rahasia dari kelompok-kelompok tertentu dalam negara. (fia/nat)