Sampai dengan Triwulan III 2023, anggaran tersebut telah direalisasikan atau disalurkan sebesar 65,39 persen dari total pagu TA 2023.
Realisasi anggaran yang disalurkan kepada Kabupaten Supiori oleh KPPN Biak terdiri dari penyaluran DBH sebesar Rp 16,6 miliar; DAU Rp 343,7 miliar; DAK Fisik Rp 25,9 miliar; DAK Non Fisik Rp 21 miliar; Dana Desa Rp20,3 miliar; Dana Otonomi Khusus Rp36,7 miliar; dan Dana Insentif Fiskal Rp 5,7 miliar.
Selanjutnya, penggunaan dana tersebut merupakan wewenang dari pemerintah daerah masing-masing.
Pada umumnya, ditemukan beberapa masalah dalam pelaksanaan penyaluran TKD kepada Pemerintah Daerah.
Permasalahan pada penyaluran DAK Fisik dan penyaluran Dana Desa, antara lain kendala jaringan internet sehingga akses dan unggah data laporan menjadi sulit, terlambatnya penerbitan Perda APBD mengakibatkan belum ditetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemda dan berimbas pada proses tender/lelang, letak geografis lokasi proyek yang sulit terjangkau, dan kurangnya SDM yang handal dalam menangani proses penyaluran DAK Fisik pada Pemerintah Daerah secara tepat dan sesuai.
Pemda Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori telah menerbitkan Perda APBD tepat waktu, sehingga penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dari KPPN tidak mengalami keterlambatan.
Secara intensif, KPPN Biak telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori, bersama-sama membangun komitmen untuk mempercepat pelaksanaan penyaluran DAK Fisik tahun 2023.
Bentuk dari komimen tersebut diwujudkan dalam kegiatan seperti: Focus Group Discussion (FGD) terkait Progress Penyaluran DAK Fisik, melaksakan monev ke Kabupaten Supiori, menyampaikan surat Pemda terkait Petunjuk Peyaluran DAK Fisik Sekaligus TA 2023, berkoordinasi dengan PIC DAK Fisik pada BPKAD Pemkab Biak Numfor dan Pemkab Supiori.
Baca Juga: 22 Tahun Otsus Papua, Dewan Adat Keerom Sampaikan Ini
KPPN Biak terus berupaya untuk menjadi perwakilan Kementerian Keuangan di daerah yang dapat membantu meningkatkan perekonomian dan pembangunan di daerah.
Ketertinggalan dan kemiskinan yang diakibatkan belum meratanya pembangunan sosial menjadi hambatan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
TKD merupakan upaya dari pemerintah untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat-daerah dan antar-daerah guna mendorong kinerja daerah mewujudkan pemerataan pembangunan dan pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia. (*)
Sumber: Kepala Subbagian Umum KPPN Biak, Yunian Yatno Priyoga.