CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Kurang lebih 22 tahun Otonomi Khusus (Otsus) Papua sejak diberikan oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2008. UU 21/2001 yang terdiri dari 79 pasal ini mengatur kewenangan-kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan otonomi khusus.
Wakil Ketua I Dewan Adat Keerom (DAK), Laurens Borotian menyampaikan dasar Otsus itu karena pemerintah pusat melihat perlu ada kemajuan dan perkembangan di Provinsi Papua yang menginginkan kemerdekaan.
“Kemerdekaan yang dimaksud itu diartikan untuk mendapatkan pendidkan yang baik, infrastruktur yang memadai, pelayanan kesehatan yang layak, ekonomi yang baik. Hal-hal ini mengapa Otsus itu sangat penting untuk Papua,” ujar Laurens Borotian saat dimintai keterangan oleh Ceposonline.com, Selasa (22/11/2023).
Kehadiran Otsus sangat memberikan banyak manfaat bagi bagi masyarakat Papua khususnya masyarakat adat. Namun implementasi terhadap kebijakan-kebijakan dalam Otsus itu belum sepenuhnya maksimal.
“Di Keerom khususnya bidang pendidikan, pemerintah daerah diharapkan harus melihat secara menyeluruh tidak hanya perguruan tinggi. Karena masih banyak anak-anak kita di kampung-kampung yang tidak sekolah maupun putus sekolah,” ujarnya.
Menurut Laurens, memang sejauh ini upaya yang dilakuakn Pemda Keerom sudah cukup bagus namun perlu ditingkatkan lagi agar generasi muda mulai dari daerah pelosok hingga kota bisa mendapatkan layanan pendidikan yang baik.
“Saat ini penggunaan dana Otsus di Keerom sudah bagus, namun perlu dimaksimalkan lagi agar masyarakat bisa merasakannya. Saya juga meminta kepada masyarakat khususnya masyarakat adat agar mendukung penuh program pemerintah sehingga apa yang diupayakan bisa tepat sasaran dan manfaatnya kita rasakan semua,” terangnya.
Laurens Borotian juga memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat yang sudah menyetujui pengelolaan dana Otusus ini langsung kepada kabupaten dan kota, yang mana sebelumnya melalui pemerintah provinsi.
“Dengan kebijakan yang baru ini, kita sangat berharap apa yang menjadi tujuan dari Otsus itu bisa terlaksana dengan baik dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Selain soal anggaran, Otsus juga mengatur soal hak kesulunggan dan hak politik Orang Asli Papua (OAP). Untuk itu, Laurens meminta kepada masyarakat khususnya pemegang kebijakan di daerah untuk memperhatikan hal ini.
“Dimana dalam regulasi UU Otsus itu sendiri telah memberikan ruang yang luas bagi masyarakat adat untuk memimpin negerinya sendiri dan regulasi ini sudah terlihat dari gubernur dan wakil gubernur. Saya berharap itu juga bisa berlaku untuk bupati dan wakil bupati khususnya di Kabupaten Keerom,” tegasnya.
Kurang lebih 22 tahun Otsus berjalan, MRP sebagai lembaga teknis diharapkan betul-betul menjadi keterwakilan masyarakat OAP, sehingga imlementasi Otsus itu sendiri bisa memberikan dampak langsung kepada masyarakat.(*)