CEPOSONLINE.COM, BIAK – Ketimpangan perekonomian dan ketidakmerataan pembangunan di daerah menjadi sebuah masalah di Indonesia.
Pemerintah pun melakukan kebijakan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Transfer ke Daerah (TKD) merupakan dana yang bersumber dari APBN dan menjadi bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Terdapat 6 jenis TKD, di antaranya: Dana Bagi Hasil (DBH); Dana Alokasi Umum (DAU); Dana Alokasi Khusus (DAK); Dana Otonomi Khusus; Dana Keistimewaan; dan Dana Desa.
Pada 2023, secara umum kebijakan pemerintah terkait TKD antara lain:
- Meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah
- Memperkuat kualitas pengelolaan TKD melalui implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) secara terarah, terukur, akuntabel, dan transparan untuk percepatan transformasi ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat
- Memperkuat penggunaan TKD untuk mendukung sektor-sektor prioritas
- Meningkatkan kemampuan perpajakan daerah (local taxing power) dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat
- Mengoptimalkan pemanfaatan belanja daerah untuk penguatan akses dan kualitas layanan publik; dan 6) mendorong pemanfaatan instrument pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan fiskal dan kebutuhan percepatan pembangunan (Nota Keuangan APBN 2023).
Alokasi TKD
Pada APBN TA 2023, pemerintah telah mengalokasikan anggaran TKD sebesar Rp 814.718,5 miliar.
Nilai tersebut lebih tinggi 2 persen dibanding outlook APBN 2022.
Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan pembangunan di daerah.
Baca Juga: Peringati HARI ORI, KPPN Nabire Gelar Pasar Murah
Penyaluran TKD merupakan dukungan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
Setiap rupiah alokasi TKD tersebut pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Geledah Kantor BPK Perwakilan Papua Barat di Manokwari, Ini yang Dibawa KPK