Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) merupakan instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.
KPPN bertugas untuk mengelola pendapatan dan belanja negara di wilayah kerjanya.
Saat ini, KPPN memiliki penajaman peran sebagai Treasurer, Regional Chief Economics, dan Financial Advisor di daerah.
Ketiga peran tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kecepatan output sehingga pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di daerah lebih optimal.
Penyaluran TKD oleh KPPN Biak
KPPN Biak salah satunya telah menyalurkan alokasi TKD untuk pemerintah daerah di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori.
Penyaluran TKD dan Dana Desa melalui KPPN ditujukan untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah.
Selain itu, penyaluran melalui KPPN di daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemda dengan Kementerian Keuangan, meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah.
Baca Juga: KPPN Berikan Piagam Penghargaan ke Basarnas
Pagu atau alokasi anggaran untuk Kabupaten Biak Numfor adalah sebesar Rp 1.288,4 miliar.
Sampai dengan Triwulan III 2023, KPPN Biak telah merealisasikan anggaran tersebut hingga 70,06 persen dari total pagu.
Dana Otonomi Khusus (Otsus) ke Kabupaten Biak Numfor telah disalurkan secara penuh sebesar Rp 150,5 miliar dengan realisasi 100 persen.
Selain itu, telah disalurkan DAU Rp 447 miliar; Dana Desa 141,3 miliar; DAK Non Fisik Rp96,1 miliar; DBH Rp19,4 miliar; dan DAK Fisik Rp48,3 miliar.
Baca Juga: Satker di Lingkup KPPN Wamena Diharap Ambil Langkah Strategis
Kepada Kabupaten Supiori, pemerintah memberikan pagu anggaran sebesar Rp 718,7 miliar.