CEPOSONLINE.COM, WAROPEN – Guna meningkatkan disiplin dan efektivitas kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen, Bupati Fransiscus Xaverius Mote, mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang malas masuk kantor atau absen tanpa keterangan.
Dalam Apel Pagi yang digelar pada Senin (24/11), Bupati Mote secara terbuka menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera melaporkan daftar pegawainya yang tidak pernah hadir sejak awal tahun.
Bupati Mote menyatakan bahwa saat ini pemerintah daerah sedang fokus pada tahap pengaturan, penilaian, dan penetapan status bagi ASN yang terbukti indisipliner.
“Saya minta untuk di setiap OPD berikan informasi pegawai yang sudah tidak pernah masuk sejak Januari hingga saat ini. Kita akan panggil,” tegas Bupati.
Untuk memastikan data yang dikumpulkan akurat dan ditindaklanjuti, Bupati F.X. Mote secara khusus menugaskan Wakil Bupati untuk melakukan pengawasan. “Bapak Wakil tolong mengecek semua data itu di semua OPD,” pintanya.
Selain menargetkan data, Bupati juga mengaktifkan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan disiplin. Kasatpol PP menerima perintah langsung untuk tidak hanya memantau, tetapi juga mencari keberadaan ASN yang teridentifikasi mangkir.
“Satpol PP perhatikan juga penertiban disiplin ASN. Anggota Pol PP sudah bisa menangkap pegawai.”
“Saya minta cari tahu. Mulai saat ini cek di semua SKPD, mana yang tidak pernah masuk, nanti Pol PP pantau dan Pak Wakil pantau dari Pol PP. Kasat Pol PP tugas cari tahu dia posisi di mana,” instruksi Bupati Mote.
Tindakan ini menunjukkan komitmen serius Pemkab Waropen untuk memastikan setiap ASN menjalankan kewajiban sesuai hak yang diterima.
Bupati Mote memberikan apresiasi khusus kepada Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai contoh SKPD yang telah berani mengambil tindakan disiplin.
“Saya senang untuk Dinas Perhubungan sudah berikan teguran dan menahan gaji. Harus berani, harus begitu, berani untuk melakukan hal yang benar. Jangan kasih gaji yang tidak masuk kantor,” tutupnya, menegaskan prinsip dasar bahwa remunerasi hanya diberikan kepada pegawai yang berkinerja dan berdisiplin. (*)