• Senin, 22 Desember 2025

Penetapan KUA-PPAS Waropen Terlambat, Ketua DPRK Angkat Bicara

Photo Author
- Jumat, 19 September 2025 | 11:41 WIB
Penyerahan Dokumen KUA PPAS di Ruang Sidang DPRK Waropen, Kamis, 18 September 2025. (CENDERAWASIH POS/ISMAIL)
Penyerahan Dokumen KUA PPAS di Ruang Sidang DPRK Waropen, Kamis, 18 September 2025. (CENDERAWASIH POS/ISMAIL)

CEPOSONLINE.COM, WAROPEN — Ketua DPRK Waropen, Yenike Dipan, angkat suara terkait keterlambatan penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Waropen tahun 2025.

Padahal, agenda penting ini seharusnya sudah disahkan pada minggu kedua Agustus 2025.

Menurut Yenike, perubahan anggaran menjadi keniscayaan karena adanya perbedaan antara asumsi KUA awal dengan realisasi di lapangan, baik dari sisi pendapatan yang belum tercapai maupun belanja yang belum terlaksana.

Karena itu, perubahan PPAS menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kondisi terbaru.

“Perubahan APBD harus memperhatikan beberapa hal, seperti program yang realistis ditampung sesuai sisa waktu pelaksanaan, capaian kinerja yang perlu disesuaikan jika asumsi awal meleset, dan capaian yang bisa ditingkatkan jika ada kelebihan target,” jelasnya.

Hal ini, lanjut Yenike, merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2025 bukan sekadar rutinitas administrasi, melainkan landasan penting dalam mewujudkan pembangunan yang adil dan merata sesuai visi-misi bupati dan wakil bupati.

Meski tak menampik adanya perbedaan pandangan antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan, Yenike optimistis semangat kebersamaan harus menjadi pegangan utama.

“Asas kebersamaan harus kita satukan dalam kehendak bersama agar tercipta keadilan dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Waropen,” pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X