CEPOSONLINE.COM, WAROPEN – Bupati Waropen, Fransiscus Xaverius Mote, resmi melunasi pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan Bandara Botawa.
Pembayaran sebesar Rp 500 juta per pemilik tanah ini diterima langsung oleh Kepala Kampung Botawa, Yakob Moreni, yang juga menjabat sebagai Kepala Suku Saponi.
Acara serah terima berlangsung di Kantor Distrik Oudate dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD, Ketua Komisi A DPRD, Kepala Distrik Oudate, Dewan Adat Waropen, perwakilan Polres Waropen, Plt Kabag Tata Kelola Pemerintahan serta jajaran OPD dan masyarakat adat setempat, Rabu (13/8).
Proses pembayaran ganti rugi ini sebelumnya telah dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah Kabupaten Waropen, dengan total nilai yang mencapai Rp 4,5 miliar, yang kini telah tuntas sepenuhnya.
“Penyelesaian ganti rugi ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah daerah untuk menghormati hak-hak masyarakat yang telah dengan ikhlas melepaskan tanah mereka demi kepentingan pembangunan infrastruktur strategis, khususnya Bandara Botawa.”
“Kami bersyukur proses ini bisa diselesaikan dengan baik dan lancar,” ungkap Bupati Waropen, Fransiscus Xaverius Mote.
Lebih lanjut, Bupati Mote menjelaskan bahwa keberadaan Bandara Botawa akan membuka akses transportasi yang lebih luas, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Waropen.
"Bandara ini adalah aset penting yang akan menjadi pintu gerbang bagi akses transportasi setelah Pelabuhan Waren, dan merupakan bagian dari program strategis untuk mengatasi keterisolasian serta memperkuat konektivitas antar daerah," tambahnya.
Dengan selesainya pembayaran ganti rugi, Pemerintah Provinsi Papua kini dapat melanjutkan tahap berikutnya, yaitu penambahan landasan pacu dan renovasi ruang tunggu di Bandara Botawa.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar untuk meningkatkan fasilitas dan konektivitas transportasi di Waropen demi kemajuan daerah. (*)