pilkada

Bawaslu Kota Jayapura: Ada Maladministrasi pada Penetapan Hasil Suara Pilkada Papua!

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:07 WIB
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsawir didampingi anggotanya saat menyerahkan rekomendasi keberataan atas hasil pleno suara Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Kota Jayapura. (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Bawaslu Kota Jayapura menerima penetapan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Jayapura.

Namun, sebaliknya, Bawaslu dengan tegas menolak hasil perolehan suara pemilihan Guburnur dan Wakil Gubernur Papua yang sudah diplenokan oleh KPU Kota Jayapura.

Bawaslu menilai KPU Kota Jayapura telah melakukan sebuah kekeliruan yang berdampak pada dugaan pelanggaran administratif dan pelanggaran kode etik.

Bawaslu juga menilai ada maladministasi yang dilakukan oleh KPU Kota Jayapura dalam penetapan hasil suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua tingkat Kota Jayapura.

Hal ini terjadi karena KPU Kota Jayapura justru menolak untuk melakukan penyandingan data ulang hasil perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur di PPD Jayapura Selatan.

Padahal untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kotanya disetujui oleh KPU untuk penyandingan data ulang.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsawir.

Kata Frans, KPU Kota Jayapura telah melakukan sebuah tindakkan yang tidak sesuai prosedur dalam pleno penetapan hasil suara Gubernur dan Wakil Guburnur Papua pada Pilkada 2024.

“Kami akan melakukan tindakkan sesuai dengan tugas dan kewenangan kami,” ucap Frans Rumsawir.

Baca Juga: MARKUS MANSNEMBRA – JIMMY KAPISA Menang Pilkada Biak Numfor, Cek Suaranya di Sini

Menurut Frans, terhadap D-Hasil pleno tingkat PPD Jayapura Selatan itu hanya ditanda tangani oleh Ketua PPD sendiri, yang mana  ia menghilang dan tidak hadir dalam pleno.

“Kita lihat D-Hasil pada pleno PPD Jayapura Selatan itu hanya ditandatangani oleh Ketua PPDnya, sementara 4 orang anggotanya menolak untuk menandatangani D-Hasil tersebut,” terang Frans.

Frans menegaskan, dengan adanya penolakkan dari 4 anggota PPD Jayapura Selatan, maka itu menandakan ada sebuah kecurangan pengelambungan suara yang terjadi Distrik Jayapura Selatan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Halaman:

Tags

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB