• Senin, 22 Desember 2025

Unggul 4.134 Suara, MARI-YO Menang PSU Pilgub Papua, BTM-CK Ajukan Keberatan

Photo Author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 23:22 WIB
KPU Papua foto bersama usai rapat pleno Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara PSU pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua tahun 2024 pasca putusan MK, Rabu (20/8/2025) (CEPOSONLINE.COM/JIMMI)
KPU Papua foto bersama usai rapat pleno Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara PSU pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua tahun 2024 pasca putusan MK, Rabu (20/8/2025) (CEPOSONLINE.COM/JIMMI)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Rekapitulasi penghitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua ditingkat provinsi Papua telah usai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua mengumumkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua yang memperoleh suara terbanyak hasil PSU Pilgub Papua 6 Agustus 2025.

Adapun penyampaian itu dilakukan KPU Papua dalam Rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU, Diana Dorthea Simbiak. Berita Acara Penetapan hasil PSU Pilgub Papua dibacakan pada Pleno tersebut Rabu 20 Agustus 2025, Pukul 22.40 WIT. 

Dalam penyampaian Ketua KPU Papua membacakan D-hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi yakni; pasangan calon gubernur nomor urut 01, Benhur Tomi Mano-Constan Karma (BTM-CK) memperoleh sebanyak 255.683 suara ( 49,6 %)

Sementara itu, Paslon nomor urut 02, Mathius D. Fakhiri- Aryoko Rumaropen (Mari-YO) memperoleh total 259.817 suara (50,4%) . Dengan hasil ini, pasangan Cagub Mari-Yo unggul 4.134 suara dari pasangan Cagub BTM-CK.

Total suara sah sebanyak 515.500 suara, tidak sah sebanyak 5.772 suara. Total suara sah dan tidak sah sebanyak 521.272 suara.

Dengan demikian KPU Papua menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 2, Mathius D. Fakhiri- Aryoko Rumaropen sebagai pasangan yang memperoleh suara terbanyak PSU Gubernur Papua.

Setelah pembacaan, berita acara tersebut ditandatangani oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Papua. Selanjutnya, salinan keputusan penetapan diserahkan kepada Perwakilan Pasangan Calon nomor urut 1 dan 2, Bawaslu, serta Partai Politik Peserta Pemilu 2025 tingkat Provinsi.

Namun pada kesempatan itu, saksi paslon nomor 1, tidak berkenan melakukan penandatanganan berita acara atau dengan kata lain tidak terima terhadap hasil rekapitulasi yang telah dilakukan oleh KPU Papua. 

Mereka juga menyampaikan catatan kejadian khusus dan keberatan tertulis kepada KPU Papua serta Bawaslu Papua.

Menurut mereka, data yang ditetapkan KPU tidak sesuai dengan formulir C hasil yang dimiliki tim BTM-CK di lapangan. "Kami sudah berusaha menyelesaikan semua persoalan sejak pleno di tingkat bawah hingga provinsi, tetapi semua tidak ditindaklanjuti. Karena itu, kami tidak akan menandatangani berita acara penetapan ini," tegas saksi BTM-CK, Ralf Repasi, dalam rapat pleno.

Ia menambahkan, pihaknya akan melanjutkan sengketa hasil PSU Pilgub Papua tersebut ke Mahkamah Konstitusi. "Meski ruang demokrasi di Papua ini dibungkam dan dimatikan, kami tetap akan berjuang menegakkan keadilan di atas tanah ini," ujarnya.

Sementara itu, saksi dari pasangan MARI-YO, Benyamin Gurik, menyatakan hasil yang ditetapkan KPU sudah sesuai dengan data internal mereka. "Kami dari saksi MARI-YO setuju atas hasil tersebut karena sesuai dengan data yang kami miliki," katanya. 

Ketua KPU Papua Diana Simbiak menyampaikan bahwa terhadap putusan tersebut, ada ruang bagi masing masing pasangan calon untuk mengajukan proses ke tingkat selanjutnya dengan tempo waktu 3 hari pasca hasil penetapan itu ditetapkan. "Waktu pengajuan ketingkat selanjutnya terhitung mulai hari ini (Rabu red), masing masing paslon bisa ajukan hasil ini ke tingkat selanjutnya," saran ketua KPU Papua Diana Simbiak

Dalam kesempatan ini juga Dorthea menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Papua, pasangan calon beserta pendukungnya, partai politik, serta saksi di seluruh tingkatan yang telah berperan aktif selama pelaksanaan PSU berlangsung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucky Ireeuw

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB
X