• Senin, 22 Desember 2025

Waduh, Ada PSU Lagi!

Photo Author
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 17:31 WIB
Frans Rumsarwir. (CEPOSONLINE.COM/JIMI)
Frans Rumsarwir. (CEPOSONLINE.COM/JIMI)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua ternyata harus berulang. 

Tapi tidak keseluruhan melainkan hanya beberapa TPS. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura merekomendasikan lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Jayapura berpotensi melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir kepada Cenderawasih Pos di Kotaraja, Sabtu (9/8/2025).

Ia mengatakan setidaknya ada 5 TPS telah mendapatkan rekomendasi oleh Pengawas Distrik ke Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk dilakukan PSU.

Sebutnya lima TPS tersebut terdapat di, Jayapura Selatan sebanyak tiga (3) TPS, Distrik Heram satu (1) TPS dan Distribusi Muara Tami satu (1) TPS. Kelima TPS tersebut saat ini sementara didalami dan di kajih oleh Bawaslu untuk ditindaklanjuti.

"Ditingkat distrik kami mendapatkan laporan pengawasan dari masyarakat terkait dengan pelanggaran. Terdapat lima TPS di Kota Jayapura yang berpotensi PSU. Terdapat tiga TPS di Jayapura Selatan, satu TPS di Heram dan satu TPS di Muara Tami," sebut Frans.

Namun kelima TPS tersebut, ketua Bawaslu Kota Jayapura itu tidak menyebutkannya secara terperinci. 

Beberapa hal yang melatarbelakangi direkomendasikannya PSU di TPS tersebut, yakni; sejumlah pemilih tidak punya berhak untuk memilih tetapi ikut memilih, kemudian pengunaan sisa surat suara oleh oknum petugas.

"Kelima kasus tersebut sementara kita mendalami dan dikaji lebih lanjut. Setelah itu nanti kita serahkan ke KPU dengan berbagai bukti-bukti yang ada," kata Frans.

Sementara itu, Ketua KPU Papua Diana Dorthea Simbiak menyebut bahwa pihaknya masih menunggu laporan dari pihak dari masing-masing Panwas distrik terkait rekomendasi PSU di lima TPS ini.

 "Sesuai aturan, pelaksanaan PSU 10 hari setelah pencoblosan," singkatnya. (*)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdel Gamel Naser

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB
X