CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Jubir Mari-Yo, Muhammad Rifai Darus menyampaikan perlunya mengawal proses rekapitulasi Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua.
Semua berdasarkan prinsip hukum pemilu yang berlaku.
Menurutnya, rekapitulasi hasil suara harus berpedoman pada mekanisme yang berjenjang, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika di tingkat TPS telah dilakukan penghitungan, rekapitulasi, dan ditetapkan dalam berita acara serta formulir C-Hasil-KWK oleh KPPS tanpa ada persetujuan resmi yang dicatat, maka hasil tersebut bersifat final di tingkat TPS,” kata Rifai, dalam rilisnya, Sabtu (9/8/2025)
Ia pun menegaskan bahwa Panitia Pemilihan Distrik (PPD) tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau mempersoalkan kembali hasil TPS tanpa dasar hukum yang sah, kecuali jika terdapat kesalahan tulis atau jumlah yang nyata.
Keberatan resmi yang disampaikan secara tertulis oleh saksi atau pengawas, dan perbedaan yang dapat dibuktikan melalui dokumen resmi dari TPS.
Hal ini kata dia sesuai dengan Pasal 373 ayat (2) dan Pasal 374 UU No. 7 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa rekapitulasi dilakukan berjenjang berdasarkan hasil dari tingkat sebelumnya dan seperti yang saya sebutkan diatas.
Lalu Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yang membatasi koreksi PPK hanya jika terdapat ketidaksesuaian nyata atau persetujuan resmi.
“Kami bertemu dengan seluruh elemen penyelenggara pemilu di tingkat distrik untuk menjalankan tugas secara profesional, netral, dan taat pada hukum. Kemenangan pasangan Mari-Yo adalah suara rakyat, dan suara rakyat harus dihormati," imbuhnya. (*)