• Senin, 22 Desember 2025

Dua TPS Ini Berpotensi Direkomendasikan PSU Kembali, Ini Daerahnya

Photo Author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 20:55 WIB
Anggota Bawaslu Papua, Koordiv P2H, Yofrey Piryamta Kebelen saat melakukan pengawasan di TPS 3 Arso Kota, Kabupaten Keerom. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA).
Anggota Bawaslu Papua, Koordiv P2H, Yofrey Piryamta Kebelen saat melakukan pengawasan di TPS 3 Arso Kota, Kabupaten Keerom. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pelaksanaan pemungutan suara pada PSU Papua yang digelar pada 6 Agustus 2025, nampaknya tidak semuanya berjalan mulus.

Kendatipun pencoblosan semua TPS di 9 kabupaten/kota semua sudah dilakukan, namun ada 2 TPS berpotensi direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) lagi.

Adapun dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut berada di Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Sarmi.

Anggota Bawaslu Papua, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas (Koordiv P2H), Yofrey Piryamta Kebelen saat dikonfermasi membenarkan 2 TPS tersebut berpotensi dilakukan PSU kembali.

"Ya, ada 2 TPS yang berpotensi direkomendasikan PSU lagi,"ucap Yofrey Kebelan saat dihubungi Ceposonline.com, Kamis (7/8/2025) malam.

Ia mengatakan, dari 2 TPS tersebut dimana satunya berada di TPS 01 Kampung Berap, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura.

Kemudian satu TPS lagi itu di Kampung Nengke, Distrik Pantai Timur Bagian Barat, Kabupatan Sarmi.

"Jadi, untuk 2 TPS tersebut dengan kasus yang berbeda,"terangnya.

Kata, Yofrey jika pihak Panwas Distrik Nimbokrang sudah buatkan rekomendasi ke PPD agar TPS 01 di Kampung Berab, Kabupaten Jayapura untuk PSU lagi.

Namun terjadinya PSU kembali di TPS tersebut, nanti menunggu keputusan KPU setempat setelah mereka melalukan telah ulang di lapangan atas kasus yang terjadi.

Adapun alasan dilakukan PSU karena kesalahan prosedur, dimana petugas KPPS membuka kotak suara tersegel sebelum hari pemungutan suara.

"Untuk satu TPS di Kampung Nengke, Distrik Pantai Timur Bagian Barat, Kabupaten Sarmi itu juga berpotensi direkomdasikan PSU karena ada surat suara sisa dibagikan ke saksi,"tutup Yofrey Kebelen. (*).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elfira Halifa

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB
X