CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Ada ratusan pemilih di Kota Jayapura yang ternyata tak bisa memilih. Ini lantaran sebanyak 608 orang tersebut merupakan anggota TNI dan Polri aktif.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Papua, Amijaya Halim kepada wartawan di Entrop, Kota Jayapura, Selasa (5/8/2025).
"Jumlah 608 pemilih ini tersebar di seluruh kabupaten/kota di Papua. Mereka tercatat dalam DPT, namun kini sudah menjadi anggota TNI atau Polri aktif, sehingga tidak lagi memiliki hak pilih dalam pemilihan kepala daerah," jelas Ami.
Ia menjelaskan, pada Pilkada 2024 lalu, para pemilih tersebut masih berstatus masyarakat sipil dan sah terdaftar dalam DPT. Namun, setelah bulan november 2024 mereka kemudian direkrut dan telah resmi menjadi bagian dari institusi TNI-Polri.
"Karena saat itu mereka masih sipil, datanya sudah lebih dahulu masuk dalam DPT. Tapi kini mereka sudah menjadi anggota TNI atau Polri, sehingga tidak lagi berhak memberikan suara pada PSU ini, meski namanya masih tercantum di DPT," tambahnya.
Untuk menghindari penyalahgunaan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU telah berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota agar memberikan tanda khusus pada nama-nama pemilih tersebut di DPT.
"Kami pastikan mereka tidak akan mencoblos. Setiap nama yang masuk dalam kategori anggota TNI-Polri aktif telah kami tandai secara khusus di DPT, dan sudah kami informasikan ke KPPS di masing-masing daerah," tegasnya.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen KPU untuk menjaga integritas dan transparansi pelaksanaan PSU di Papua.
"Kami tegaskan, bukan menghilangkan hak pilih mereka, tapi ini bagian dari aturan sebagaimana TNI-Polri netral," tegas Amijaya (*)