CEPOSONLINE.COM,SARMI- Sebanyak 117 lembar surat suara rusak dan kelebihan dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi, Senin (5/8) malam.
Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen penyelenggara pemilu untuk menjamin proses demokrasi yang jujur, adil, dan transparan.
Bupati Sarmi, Dominggus Catue, menegaskan bahwa pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam memastikan PSU berjalan sesuai dengan asas demokrasi.
“Kita melakukan pemusnahan surat suara rusak atau kelebihan sebagaimana dilaporkan KPU sejumlah 117 lembar. Ini sebagai bukti bahwa kita ingin melaksanakan PSU secara baik, jujur, adil, dan demokratis di Kabupaten Sarmi,” tegas Bupati.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk memaknai masa tenang dengan introspeksi dan doa bersama demi kelancaran pemungutan suara.
“Masa tenang ini kita gunakan untuk berdoa dan merenung bersama. Agar besok tanggal 6 Agustus kita masuk hari pencoblosan dengan baik. Kita semua berharap seluruh proses, mulai dari pemungutan suara hingga pengembalian kotak suara dan hasil pilkada ke KPU Kabupaten, berjalan aman,” tambah Dominggus.
Ketua KPU Sarmi, Johanes Richard Yenggu, menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disaksikan oleh pihak terkait.
“Pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan sebanyak 117 lembar ini dilakukan malam ini. Satu hari sebelum hari pemungutan suara,"ujarnya.(*)