CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura memusnahkan sebanyak 2.884 surat suara sisa pada Pilkada 2024 lalu.
Pemusnahan dilakukan di Gudang Logistik KPU Kota Jayapura, Entrop, Selasa (5/8/2025).
Dari jumlah tersebut, 2.835 lembar merupakan surat suara dalam kondisi baik, sementara 49 lainnya rusak.
Pemusnahan disaksikan langsung oleh jajaran Bawaslu Kota Jayapura, Bawaslu RI, KPU RI, Kejaksaan Negeri Jayapura, Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, serta sejumlah unsur Forkopimda lainnya.
Sebelum dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan penghitungan oleh jajaran KPU Kota Jayapura.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Papua, Fajar Irianto, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan karena adanya kelebihan cetak surat suara dari pihak penyedia logistik.
Surat suara seharusnya dicetak sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen untuk cadangan. Namun, penyedia mengirimkan jumlah yang melebihi ketentuan tersebut.
"Kelebihan surat suara ini terjadi karena kesalahan teknis dari penyedia. Saat penyortiran, kami menemukan adanya kelebihan jumlah surat suara. Sesuai dengan regulasi, surat suara yang melebihi kebutuhan wajib dimusnahkan menjelang PSU," ujar Fajar kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan surat suara sisa dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Papua yang melaksanakan PSU, guna menjaga integritas dan kredibilitas pemungutan suara.
"Kami belum mengetahui secara pasti alasan penyedia mencetak lebih dari jumlah yang diminta, karena itu merupakan ranah teknis penyedia logistik," tambahnya.
Fajar berharap, melalui langkah ini, pelaksanaan PSU di Kota Jayapura dan wilayah lainnya di Papua dapat berlangsung secara jujur, adil, dan sesuai prosedur.
"Semoga dengan pemusnahan ini, seluruh TPS dapat menggunakan surat suara secara tepat sesuai dengan DPT dan 2,5 persen tambahan. Ini penting untuk mendorong PSU yang berkualitas dan terpercaya," pungkasnya. (*)
Editor: Abdel Gamel Naser