• Senin, 22 Desember 2025

APK Paslon Belum Ditertibkan, Ini Jawaban Bawaslu Papua

Photo Author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 06:50 WIB
Anggota Satpol PP saat melepas papan baliho paslon di Skyline, Kotaraja, Senin (4/8/2025) (CEPOSONLINE.COM/SATPOL PP KOTA JAYAPURA)
Anggota Satpol PP saat melepas papan baliho paslon di Skyline, Kotaraja, Senin (4/8/2025) (CEPOSONLINE.COM/SATPOL PP KOTA JAYAPURA)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Hingga H-2 pada Selasa (4/8/2025) kemarin jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Provinsi Papua masih terlihat Alat Peraga Kampanye (APK) dari Paslon yang terpasang.

Sementara itu jika melihat aturanya dimana masa tenang jelang PSU di Provinsi Papua itu dimulai tanggal 3 Agustus 2025.

Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin mengatakan, APK itu ada 2 dimana satunya difasilitasi oleh KPU dan satunya lagi oleh Paslon atau gabungan Partai Politik.

"Jadi, untuk APK yang dipasang KPU itu harus dibersihkan oleh KPU sendiri,"ungkap Hardin Halidin.

Kata Hardin Halidin bahwa, dalam PKPU pasal 28 dimana KPU yang tadinya menfasilitasi APK, maka KPU sendiri yang membersihkan dan berkordinasi dengan Paslon, Partai Politik, Pemda dalam hal ini Satpol PP juga Bawaslu dimasing-masing tingkatan.

Lalu kedua, APK yang tadinya dipasang oleh Paslon atau gabungan Partai Politik maka merekalah yang membersihkan atau menurunkan.

"Kami Bawaslu kewenanganya hanya mengingatkan bahwa APK Paslon masih dipasang dan segera dibersihkan. Inilah bedanya undang-undang Pemilu dan Pilkada,"terangnya.

Ditanya apakah ini sudah tidak bagian dari pelanggaran, Hardin Halidin menyampaikan, memang ini sudah bagian dari pelanggaran dan lebih kepada administrasi.

"Lagi saya jelaskan bahwa kami tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan, hanya sebatas menyampaikan bahwa APK masih terpasang. Kalau kami menurunkan maka akan melebihi kewenangan nanti,"jelas Hardin.

Sementara itu pada Selasa (4/7/2025) malam pihak Satpol PP Kota Jayapura mulai melakukan penertiban terhadap APK Paslon.

Penertiban ini dimulai dari Distrik Jayapura Utara hingga Distrik Jayapura Selatan. (*).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdel Gamel Naser

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB
X