CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Mahkamah Konstitusi (MK) gelar Sidang Putusan Gugatan Pilgub Papua pada Senin, 24 Februari 2025.
Dalam sidang tersebut, disebutkan bahwa Yermias Bisai tidak memenuhi syarat Calon Wakil Gubernur Papua.
“Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan, MK berpendapat pihak terkait, in casu Yermias Bisai sebagai Calon Wakil Gubernur Papua tahun 2024 tidak memenuhi syarat sebagai Calon Wakil Gubernur.”
Yermias Bisai disebutkan terbukti melanggar prinsip Pemilu yang jujur, serta terang dan jelas melakukan tindakan yang tidak dapat dibernarkan oleh hukum yang berakibat pada tidak terpenuhinya syarat sebagai Calon Wakil Gubernur Papua dalam Pilgub Papua.
“Oleh karena itu, terhadap Yermias Bisai harus dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi Pilgub Papua.”
Yermias Bisai terbukti tidak berdomisili di Kota Jayapura, melainkan di Kabupaten Waropen.
“Fakta hukum tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum khususnya dalam hal kejujuran mengenai kebenaran informasi data pribadi dan proses mendapatkan dokumen kependudukan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan Calon Wakil Gubernur Papua tahun 2024.”
“Sebab sebagaimana ditegaskan oleh Komisioner KPU RI bahwa seluruh data persyaratan calon harus sinkron satu sama lainnya dan jika tidak sinkron maka tidak dapat dibenarkan.”
“Terkait itu, Yermias Bisai dinyatakan tidak jujur dan tidak beritikad baik dalam memenuhi persyaratan calon dalam Pilkada Papua.”
Tak hanya itu, MK juga mengingatkan bahwa “segala tindakan yang tidak benar berkenaan dengan administrasi kependudukan, baik yang dilakukan dalam upaya memenuhi persyaratan calon maupun tidak, diancam dan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pemidanaan, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 75 juta.” (*)