• Senin, 22 Desember 2025

BREAKING NEWS: MK Putuskan Yermias Bisai Tidak Memenuhi Syarat Calon Wakil Gubernur Papua

Photo Author
- Senin, 24 Februari 2025 | 14:46 WIB
Paslon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano - Yermias Bisai (BTM-YB) saat berkampanye di Kepulauan Yapen. (INSTAGRAM BTM)
Paslon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano - Yermias Bisai (BTM-YB) saat berkampanye di Kepulauan Yapen. (INSTAGRAM BTM)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Mahkamah Konstitusi (MK) gelar Sidang Putusan Gugatan Pilgub Papua pada Senin, 24 Februari 2025.

Dalam sidang tersebut, disebutkan bahwa Yermias Bisai tidak memenuhi syarat Calon Wakil Gubernur Papua.

“Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan, MK berpendapat pihak terkait, in casu Yermias Bisai sebagai Calon Wakil Gubernur Papua tahun 2024 tidak memenuhi syarat sebagai Calon Wakil Gubernur.”

Yermias Bisai disebutkan terbukti melanggar prinsip Pemilu yang jujur, serta terang dan jelas melakukan tindakan yang tidak dapat dibernarkan oleh hukum yang berakibat pada tidak terpenuhinya syarat sebagai Calon Wakil Gubernur Papua dalam Pilgub Papua.

“Oleh karena itu, terhadap Yermias Bisai harus dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi Pilgub Papua.”

Yermias Bisai terbukti tidak berdomisili di Kota Jayapura, melainkan di Kabupaten Waropen.

“Fakta hukum tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum khususnya dalam hal kejujuran mengenai kebenaran informasi data pribadi dan proses mendapatkan dokumen kependudukan  yang digunakan untuk memenuhi persyaratan Calon Wakil Gubernur Papua tahun 2024.”

“Sebab sebagaimana ditegaskan oleh Komisioner KPU RI bahwa seluruh data persyaratan calon harus sinkron satu sama lainnya dan jika tidak sinkron maka tidak dapat dibenarkan.”

“Terkait itu, Yermias Bisai dinyatakan tidak jujur dan tidak beritikad baik dalam memenuhi persyaratan calon dalam Pilkada Papua.”

Tak hanya itu, MK juga mengingatkan bahwa “segala tindakan yang tidak benar berkenaan dengan administrasi kependudukan, baik yang dilakukan dalam upaya memenuhi persyaratan calon maupun tidak, diancam dan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pemidanaan, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 75 juta.” (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB
X