• Senin, 22 Desember 2025

MK Tolak Gugatan BMD-DIPO, ABR-HARUS Siap Lantik

Photo Author
- Kamis, 6 Februari 2025 | 08:12 WIB
Pasangan Walikota Jayapura dan Wakil Walikota ABR-HARUS priode 2025-2029.(dok takim)
Pasangan Walikota Jayapura dan Wakil Walikota ABR-HARUS priode 2025-2029.(dok takim)

CEPOSONLINE,JAYAPURA - Setelah melewati berbagai proses hingga berujung di Mahkamah Konstitusi (MK) Pilkada Kota Jayapura akhirnya menemukan sebuah keputusan.

MK telah mengeluarkan putusan atas gugatan yang dilayangkan oleh Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Nomor Urut 3 Boy Markus Dawir dan Dipo Wibowo dengan amar putusan, gugatan ditolak atau tidak dapat diterima.

Menurut Mahkamah, permohonan Perkara Nomor 279/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Jayapura Tahun 2024 ini tidak jelas atau kabur.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan bersama delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (5/2) siang tadi.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil permohonan. Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, atau obscuur libel.

“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak dapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan tersebut di atas adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” ungkap Saldi dalam siaran MK.

Dengan berakhir putusan MK tersebut, maka Pasangan ABR-HARUS sudah sah menjadi pemenang Pilkada Kota Jayapura.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdel Gamel Naser

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB
X