• Senin, 22 Desember 2025

KPU Papua Tengah Beberkan Jadwal Sidang Sengketa Pilkada Papua Tengah di MK

Photo Author
- Senin, 6 Januari 2025 | 15:53 WIB
Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni (Doc. CEPOSONLINE.COM/Theresia)
Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni (Doc. CEPOSONLINE.COM/Theresia)

CEPOSONLINE.COM, NABIRE, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah beberkan jadwal sidang sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni kepada Ceposonline.com menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2024.

“ Rencananya, sidang perdana akan digelar pada 8 Januari 2025. Sidang perdana mengagendakan pemeriksaan pendahuluan. Rencananya, pemeriksaan pendahuluan dilakukan pada 8-16 Januari 2025,” ungkap Tabuni via seluler, Senin, (06/01/2025).

Menurut Tabuni, data permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan, 314 permohonan itu terbanyak merupakan permohonan sengketa Pilbup dengan total 242 perkara. Sedangkan, sebanyak 23 permohonan sengketa Pilgub serta 49 permohonan sengketa Pilwalkot.

“ Khusus untuk Papua Tengah Permohonan/Perkara yg sudah teregistrasi yaitu Pemohon Willem Wandik dan Aloysius Giyai, dengan Nomor Registrasi 295/PHPU.GUB-XXIII/2025, Pemohon Natalis Tabuni dan Titus Nakime, dengan Nomor Register : 308/PHPU.GUB-XXIII/2025, dan Pemohon Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak, Nomor Register: 309/PHPU.GUB-XXIII/2025,” tutur Tabuni.

Ia juga menyebut tahapan, kegiatan dan jadwal sidang penanganan PHP 2024 yakni; 27 November - 16 Desember 2024: penetapan perolehan suara dan 27 November - 18 Desember 2024: pengajuan permohonan Pemohon.

“ Selanjutnya, 27 November - 20 Desember 2024: perbaikan permohonan, 23 Desember 2024 - 2 Januari 2025: pemeriksaan kelengkapan, 3 Januari 2025: pencatatan dalam e-BRPK dan penerbitan e-ARPK dan 3-6 Januari 2025: penyampaian e-ARPK kepada pemohon,” jelasnya.

Lanjutnya, 3-6 Januari 2025: penyampaian salinan permohonan kepada Termohon dan Bawaslu, 3-6 Januari 2025 juga ada jadwal pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait, Yang kemudian pada 6-14 Januari 2025 dijadwalkan penetapan sebagai Pihak Terkait.

“ Kemudian tanggal 8-16 Januari 2025 pemeriksaan pendahuluan, 16-3 Januari 2025: pengajuan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan keterangan Bawaslu.” ujarnya.


Lalu, Pada tanggal 17 Januari - 4 Februari 2025: pemeriksaan persidangan, 5-10 Februari 2025: Rapat pemusyawaratan hakim, 11-13 Februari 2025: pengucapan putusan/ketetapan, 11-15 Februari 2025: penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan, 14-28 Februari 2025: pemeriksaan persidangan lanjutan dan pada 3-6 Maret 2025: rapat pemusyawaratan hakim

“ Tanggal 7-11 Maret 2025: pengucapan putusan/ketetapan, lalu pada 7-13 Maret 2025: penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan,” pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Weny Firmansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB
X