CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - KPU Provinsi Papua menjelaskan ada dua hal penting untuk diketahui peserta dalam mengajukan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Papua Bidang Teknis Penyelenggara, Yohannes Fajar Irianto Kambon saat dikonfirmasi Ceposonline.com via seluler, Senin (16/12/2024).
Menurutnya, hal pertama yang menjadi acuannya adalah ketentuan Pasal 158.
Dijelaskan pada Pasal 158 ayat (1) Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan:
Poin a menjelaskan, provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
Untuk diketahui bahwa, hasil perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua diungguli oleh nomor urut 1, pasangan Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai (BTM-YB) dengan jumlah suara 269.970, sedangkan paslon urut 2, pasangan Mathius D Fakhiri dan Aryoko Rumaropen (MARI-YO) sebanyak 262.777.
Perselisihan perolehan suara dari kedua paslon tersebut sebanyak 7.193, sesuai pasal 158 ayat 1 poin a masih di bawah 2%.
"Melihat hasil pleno rekapitulasi suara gubernur dan wakil gubernur Papua, kalau dihitung masih kurang dari 2% yang artinya memenuhi syarat pada pasal 158 ayat 1 poin a. Sesuai penyampaian lisan saksi-saksi dalam rapat pleno kemarin, ada kemungkinan dilanjutkan ke MK," ujar Fajar Kambon.
Poin kedua menurut Fajar Irianto Kambon adalah, jenis dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif yang diajukan peserta Pilkada juga menjadi salah satu acuan untuk ditindaklanjuti oleh MK.
"MK sendiri telah membuat terobosan baru dari beberapa Pilkada yang kita lalui, dimana mereka (MK) juga memperhatikan dugaan pelanggaran itu, artinya, jika perselisihannya dapat meyakinkan MK maka mereka akan menyidangkannya," ungkapnya.
Sampai saat ini juga KPU Provinsi Papua belum mendapatkan informasi secara resmi bagi peserta Pilkada yang mengajukan permohonan gugatan ke MK.
"Kalau prosedurnya, peserta Pilkada memiliki kesempatan tiga hari setelah penetapan KPU. Sampai hari ini kami belum dapat informasi siapa saja yang mengajukan gugatan, namun kalau melihat lisan para saksi-saksi saat pleno ada kemungkinan untuk ke sana," tuturnya.(*)