CEPOSONLINE.COM - NABIRE, Menilai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan Pleno Kabupaten Paniai tidak sesuai proses seperti amanah PKPU dan PERBAWASLU, Koalisi empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Nomor Urut 02, 03, 04 dan 05 Periode Tahun 2024- 2024 sampaikan tuntutan ini.
Dalam pers release yang diterima media ini, Koalisi Empat Paslon Bupati Paniai membantah dengan tegas Pernyataan Saudara Ronny Talapessy dari DPP PDIP bidang reformasi sistem hukum nasional melalui video yang mana telah diunggah dan beredar di berbagai media sosial yang bahwasanya mengatakan, " Adanya intervensi yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Paniai serta adanya keberpihakan aparat penegak hukum, aparat kepolisian dalam proses demokrasi serta menggagalkan pleno rekapitulasi KPU Paniai di Papua Tengah terlebih Khusus di Kabupaten Paniai".
" Menanggapi statement tersebut kami para calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai Periode Tahun 2024-2029, didepan media kami dengan tegas membantah hai tersebut karena tidak sesuai dengan fakta Empiris yang terjadi di Kabupaten Paniai," ujar Empat Paslon Paniai yang diwakili oleh Calon Bupati Paniai nomor urut 03, Nason Uti dalam konferensi pers di kediaman salah satu paslon di Nabire, Minggu, (15/12/2024).
Koalisi Empat Paslon Bupati Dan wakil Bupati Paniai menilai, Justru pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan fakta yang sebenarnya, yang mana Kehadiran Aparat Kepolisian dalam hal ini Polres Paniai sangat membantu jalannya proses demokrasi di Kabupaten Paniai sehingga berjalan dengan aman dan lancar.
" Bahwa proses demokrasi di Kabupaten Paniai justru dikebiri oleh penyelenggara Pilkada di Kabupaten Paniai," tegasnya.
Pihaknya mengapresiasi serta mendukung penuh kehadiran aparat kepolisian yang telah bekerja secara profesional, tegas dalam mengamankan proses demokrasi yang berjalan di Kabupaten Paniai Papua Tengah.
Menurut empat Paslon ini, Justru Form C-Hasil dan Form D-Hasil yang dimaksudkan dalam Isi pernyataan tersebut justru digelapkan oleh penyelenggara ditingkat PPS, PPD dan KPUD Kabupaten Paniai untuk memenangkan salah satu Paslon.
" Bahwa Perolehan Suara yang termuat dalam C-Hasil Maupun D- Hasil yang dimaksudkan tidak sesuai dengan Kesepakatan masyarakat dan dialihkan ke pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati tertentu oleh penyelenggara," ujar Uti.
Atas Beberapa hal tersebut kami Para Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02, 03, 04 dan 05 Berharap Pelanggaran- pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara ini diselesaikan Paniai melakukan terlebih dahulu dahulu barulah KPUD Kabupaten Rekapitulasi Pleno.
Untuk itu Kami Meminta Kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Untuk Segera :
1. Memberikan Rekomendasi untuk membatalkan rekapan sudah berlangsung seluruhnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Paniai Untuk Seluruhnya di 24 Distrik.
2. Memberikan rekomendasi untuk memberhentikan anggota • KPUD, Anggota Bawaslu, PPD, PPS yang terbukti melakukan pelanggaran diantaranya melakukan pengalihan suara pada 24 s Distrik dimana terdapat Kesepakatan masyarakat dengan D Hasil dan pelanggaran PIDANA dan kode etik karena terbukti melakukan dugaan Suap kepada Pihak Kepolisian (Polres) Paniai tanggal 11 Desember 2024 di Kantor KPUD Paniai.
3. Memberikan rekomendasi kepada gakumdu untuk segera menetapkan TERSANGKA bagi Paslon dan Anggota KPUD Paniai yang terbukti melakukan pelanggaran PIDANA dugaan suap Kepada Pihak Kepolisian (Polres) Paniai tanggal 11 Desember 2024 di Kantor KPUD Paniai. (*)