• Senin, 22 Desember 2025

Ini Permasalahan yang Memicu PSU Tiga Kelurahan Distrik Wamena Kota

Photo Author
- Senin, 2 Desember 2024 | 16:32 WIB
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan serta Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya 27 November 2024 Lalu. (Ceposonline.com/Deni)
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan serta Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya 27 November 2024 Lalu. (Ceposonline.com/Deni)

CEPOSONLINE.COM,WAMENA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayawijaya membeberkan masalah yang menjadi pemicu terjadiya pemungutan suara ulang (PSU) di distrik Wamena Kota yang meliputi tiga kelurahan yakni Wamena Kota, Sinakma dan Sinapuk, Senin (2/12/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, Hongko Gombo menyatakan sesuai dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan untuk KPU kembali melakukan PSU Distrik Wamena Kota, meskipun proses tahapan pungut hitung di 27 November 2024 itu memang berjalan sesuai aturan.

“Ada beberapa Panwas distrik kami khusus di Distrik Wamena yang melakukan pengawasan di hari H ada beberapa masalah yang ditemukan pelanggaran di Kelurahan Wamena Kota, Sinakma dan Sinapuk dan pelanggarannya pun berbagai macam.” ungkapnya di Kantor Bawaslu Jayawijaya.

Contoh di kelurahan Sinakma itu, TPS 01, 02, 03, 04 dan 05 pelanggarannya saat pemungutan berlangsung digabung di satu lokasi, tidak sesuai titik koordinat yang telah diarahkan dari KPU, sehingga pelaksanaannya dilakukan secara kolektif, sedangkan di kelurahan Sinapuk ada TPS 06 proses pungut hitung diambil alih oleh Ketua RT setempat sesuai pantauan Panwas distrik.

“Untuk TPS kelurahan Wamena Kota ada 12 TPS, dan pelangaran yang ditemukan oleh panwas di lapangan. Seperti di TPS 046, proses pungut hitung suara dan perhitungan suara menggunakan logistik milik TPS 047 atau TPS nya bertukar sehingga mempengaruhi DPT di dua TPS itu,” jelas Hongko

Ada juga pelanggaran di TPS 049 kelurahan Wamena Kota proses perhitungan suara tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dimana surat suara sisa yang seharusnya dihitung di KPPS digabungkan dengan perolehan suara salah satu pasangan calon.

“kita tahu di Kelurahan Wamena Kota sistem one man one vote, sehingga suara sisa kalau tidak dicoblos dianggap hangus. Tetapi temuan dari panwas distrik ada beberapa pelanggaran dalam hal ini suara sisa digunakan, dengan menggunakan sistem noken.” beber Hongko

Sementara di TPS 031 kelurahan Wamena Kota terbukti ada intervensi dari salah satu Ketua RT yang mengisi Form C hasil dan juga melakukan pencoblosan pada surat suara dan itu sudah ditemukan dengan barang bukti sehingga kotak suara langsung disita oleh sentra Gakkumdu. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB
X