CEPOSONLINE.COM,WAMENA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayawijaya membeberkan masalah yang menjadi pemicu terjadiya pemungutan suara ulang (PSU) di distrik Wamena Kota yang meliputi tiga kelurahan yakni Wamena Kota, Sinakma dan Sinapuk, Senin (2/12/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, Hongko Gombo menyatakan sesuai dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan untuk KPU kembali melakukan PSU Distrik Wamena Kota, meskipun proses tahapan pungut hitung di 27 November 2024 itu memang berjalan sesuai aturan.
“Ada beberapa Panwas distrik kami khusus di Distrik Wamena yang melakukan pengawasan di hari H ada beberapa masalah yang ditemukan pelanggaran di Kelurahan Wamena Kota, Sinakma dan Sinapuk dan pelanggarannya pun berbagai macam.” ungkapnya di Kantor Bawaslu Jayawijaya.
Contoh di kelurahan Sinakma itu, TPS 01, 02, 03, 04 dan 05 pelanggarannya saat pemungutan berlangsung digabung di satu lokasi, tidak sesuai titik koordinat yang telah diarahkan dari KPU, sehingga pelaksanaannya dilakukan secara kolektif, sedangkan di kelurahan Sinapuk ada TPS 06 proses pungut hitung diambil alih oleh Ketua RT setempat sesuai pantauan Panwas distrik.
“Untuk TPS kelurahan Wamena Kota ada 12 TPS, dan pelangaran yang ditemukan oleh panwas di lapangan. Seperti di TPS 046, proses pungut hitung suara dan perhitungan suara menggunakan logistik milik TPS 047 atau TPS nya bertukar sehingga mempengaruhi DPT di dua TPS itu,” jelas Hongko
Ada juga pelanggaran di TPS 049 kelurahan Wamena Kota proses perhitungan suara tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dimana surat suara sisa yang seharusnya dihitung di KPPS digabungkan dengan perolehan suara salah satu pasangan calon.
“kita tahu di Kelurahan Wamena Kota sistem one man one vote, sehingga suara sisa kalau tidak dicoblos dianggap hangus. Tetapi temuan dari panwas distrik ada beberapa pelanggaran dalam hal ini suara sisa digunakan, dengan menggunakan sistem noken.” beber Hongko
Sementara di TPS 031 kelurahan Wamena Kota terbukti ada intervensi dari salah satu Ketua RT yang mengisi Form C hasil dan juga melakukan pencoblosan pada surat suara dan itu sudah ditemukan dengan barang bukti sehingga kotak suara langsung disita oleh sentra Gakkumdu. (*)