CEPOSONLINE.COM - NABIRE, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire disaksikan Bawaslu Kabupaten Nabire, Kejati Nabire dan Aparat keamanan (TNI/POLRI) memusnahkan 328 surat suara sisa (kelebihan) dan rusak.
" Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur ada 5 lembar surat suara rusak dan 300 lembar kelebihan surat suara sedangkan untuk Bupati dan Wakil Bupati Nabire ada 4 lembar surat suara rusak dan 19 lembar kelebihan surat suara," ujar Ketua KPU Nabire, Sarlota Nelcy Martha Wartanoy sebelum memusnahkan kelebihan surat suara dan surat suara rusak di Gudang Logistik yang beralamat di Girimulyo Nabire, Selasa, (26/11/2024).
Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Dan Surat Suara Rusak ini berdasarkan berita acara KPU Nabire nomor 189/PP.08-BA/9401/2024 tentang pemusnahan Kelebihan Surat Suara Dan Surat Suara Rusak di KPU Kabupaten Nabire tahun 2024.
" Pemusnahan sisa surat suara dilakukan karena ini adalah perintah Undang-undang sebelum kita melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara besok," katanya.
Wartanoy mengatakan Dalam hitungan beberapa jam lagi warga Nabire akan menggunakan hak pilihnya di TPS untuk menentukan pemimpin yang layak di Kabupaten Nabire dan Provinsi Papua Tengah.
" Besok warga Nabire yang memiliki KTP wajib ke TPS dan gunakan hak pilihnya sebagai warga nabire. Kita akan menentukan siapa yang layak jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah juga Bupati dan Wakil Bupati Nabire untuk lima tahun kedepan," tutup Wartanoy.(*)