• Senin, 22 Desember 2025

KPU  Merauke Musnahkan 1.306 Lembar Surat Suara Kelebihan dan Rusak

Photo Author
- Selasa, 26 November 2024 | 21:25 WIB
Pemusnaan surat suara kelebihan dan rusak di halaman kantor KPU Merauke, Selasa (26/11/2024), sore. (CENDERAWASIH POS/Yulius Sulo)
Pemusnaan surat suara kelebihan dan rusak di halaman kantor KPU Merauke, Selasa (26/11/2024), sore. (CENDERAWASIH POS/Yulius Sulo)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke  melakukan pemusnahkan surat suara kelebihan dan rusak  pada H-1 pemungutan suara serentak dengan cara dibakar di halaman Kantor KPU Kabupaten Merauke, Selasa (26/11/2024) sore.

Pemusnahkan surat suara rusak ini disaksikan langsung Badan Pengawas Pemilu Kabupaten  Merauke, Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM dan sejumlah saksi lainnya. Namun sebelum pemusnahan  dilakukan terlebih dahulu dibacakan berita acara pemusnahan selanjutnya ditandatangani para saksi yang hadir.     

Baca Juga: Pj Gubernur Papua Selatan Cek Persiapan Pilkada Serentak di Boven Digoel

Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun menjelaskan, total surat suara yang dimusnahkan karena adanya surat suara kelebihan maupun karena rusak sebanyak 1.306 lembar yang terdiri dari surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan sebanyak 179 lembar. Kemudian untuk surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Merauke sebanyak 1.127 lembar.

‘’Sesuai dengan PKPU bahwa pemusnahan untuk kelebihan surat suara maupun yang rusak dilakukan 1 hari menjelang pelaksanaan pemungutan suara, sehingga sore ini kita laksanakan dengan dihadiri  Bawaslu dan Forkopimda Kabupaten Merauke,’’ kata Rosina Kebubun.  

Dikatakan, pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan  adanya  penyalahgunaan  surat suara kelebihan maupun rusak tersebut.

Ditanya lebih lanjut  soal distribusi  surat suara, Rosina Kebubun menjelaskan laporan dari daerah-daerah terjauh bahwa  seluruh logistik Pilkada itu sudah ada di tingkat kampung atau TPS.

‘’Sehingga kita pastikan bahwa Rabu besok, pemungutan  dan pemungutan suara di Kabupaten Merauke yang berjumlah 415 semua dapat dilaksanakan,’’ tambahnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Weny Firmansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB
X