CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke melakukan pemusnahkan surat suara kelebihan dan rusak pada H-1 pemungutan suara serentak dengan cara dibakar di halaman Kantor KPU Kabupaten Merauke, Selasa (26/11/2024) sore.
Pemusnahkan surat suara rusak ini disaksikan langsung Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Merauke, Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, MM dan sejumlah saksi lainnya. Namun sebelum pemusnahan dilakukan terlebih dahulu dibacakan berita acara pemusnahan selanjutnya ditandatangani para saksi yang hadir.
Baca Juga: Pj Gubernur Papua Selatan Cek Persiapan Pilkada Serentak di Boven Digoel
Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun menjelaskan, total surat suara yang dimusnahkan karena adanya surat suara kelebihan maupun karena rusak sebanyak 1.306 lembar yang terdiri dari surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan sebanyak 179 lembar. Kemudian untuk surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Merauke sebanyak 1.127 lembar.
‘’Sesuai dengan PKPU bahwa pemusnahan untuk kelebihan surat suara maupun yang rusak dilakukan 1 hari menjelang pelaksanaan pemungutan suara, sehingga sore ini kita laksanakan dengan dihadiri Bawaslu dan Forkopimda Kabupaten Merauke,’’ kata Rosina Kebubun.
Dikatakan, pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan adanya penyalahgunaan surat suara kelebihan maupun rusak tersebut.
Ditanya lebih lanjut soal distribusi surat suara, Rosina Kebubun menjelaskan laporan dari daerah-daerah terjauh bahwa seluruh logistik Pilkada itu sudah ada di tingkat kampung atau TPS.
‘’Sehingga kita pastikan bahwa Rabu besok, pemungutan dan pemungutan suara di Kabupaten Merauke yang berjumlah 415 semua dapat dilaksanakan,’’ tambahnya. (*)