• Senin, 22 Desember 2025

Dapat Surat dari Bawaslu, Ini yang Dilakukan Pemkab Merauke Terkait Penyaluran Bansos

Photo Author
- Selasa, 26 November 2024 | 21:48 WIB
Sekda Yermias Ruben Paulus Ndiken saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bupati Merauke, Selasa (26/11/2024)
Sekda Yermias Ruben Paulus Ndiken saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bupati Merauke, Selasa (26/11/2024)

 

CEPOSONLINE.COM,MERAUKE- Pemerintah Kabupaten Merauke akhirnya menunda penyaluran bantuan sosial yang disalurkan kepada penerima manfaat melalui rekening di Bank Papua Cabang Merauke pada H-1 pemungutan suara Pilkada, 26 November 2026.

Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan Marman kepada wartawan di Deks Pilkada Provinsi Papua Selatan, mengatakan, terkait dengan bantuan sosial yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Merauke pada 26 November 2026 pihaknya menyampaikan bahwa sesuai surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 November 2024 ditujukan kepada gubernur, Pj gubernur, bupati, walikota,        Pj bupati maupun Pj walikota seluruh Indonesia bahwa dalam rangka menjaga netralitas dan menghindari potensi penyalahgunaan bantuan sosial maka diminta kepada alamat tersebut diatas untuk menyalurkan bantuan sosial setelah pemungutan suara 27 November 2024 dilaksanakan.

‘’Terkait dengan fenomena yang terjadi tadi pagi, yaitu penyaluran bantuan sosial Kabupaten Merauke, kami Bawaslu Provinsi Papua Selatan melalui Bawaslu Kabupaten Merauke menyurat kepada pemerintah Kabupaten Merauke dengan permintaan penundaan bantuan BLT hingga selesai pemungutan suara dilakukan. Dari pemerintah Kabupaten Merauke sudah membalas surat dari Bawaslu dengan melakukan penundaan penyaluran bantuan sosial tertanggal 26 November 2024,’’ kata Marman.

Secara terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ndiken kepada wartawan mengaku jika pihaknya belum menerima surat edaran dari Mendagri untuk tidak dilakukan penyaluran Bansos menjelang pemungutan suara serentak tersebut. Pihaknya baru mengetahui adanya surat edaran Mendagri itu, kata dia, setelah adanya surat dari Bawaslu dan setelah menerima surat itu pihaknya langsung melakukan penundaan penyaluran bantuan sosial yang dimaksud dengan menyurat ke Bank Papua untuk menunda penyaluran Bansos tersebut.

‘’Awalnya kita belum tahu adanya surat edaran itu,’’ katanya. Menurut Sekda Yermias Ruben Paulus Ndiken, setelah mendapat surat dari Bawaslu pihaknya langsung memberikan klarifikasi kepada Bawaslu dengan menunda penyaluran bansos yang dimaksud.

‘’Jadi sudah ada penundaaan. Kita juga belum telanjur salurkan karena masih ada proses-prosesnya yang harus kita lalui,’’ jelasnya.

Ditempat sama, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merauke Gentur E. Pranowo menjelaskan bahwa data yang masuk ke Dinas Sosial Kabupaten Merauke sebanyak 2.100 kepala keluarga Sekda Yermias Ruben Paulus Ndiken saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bupati Merauke. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Weny Firmansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB
X