CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan KPU Kabupaten Merauke bersama Bawaslu Provinsi Papua Selatan dan Bawaslu Kabupaten Merauke dengan melibatkan Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Selatan dan Kabupaten Merauke melanjutkan pembersihan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho maupun spanduk yang masih terpasang di sejumlah titik kota Merauke, Senin (25/11/2024).
Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun menjelaskan, bahwa pembersihan ini dilanjutkan setelah sehari sebelumnya dilakukan pembersihan namun belum selesai. ‘’Sebenarnya, kita sudah mulai Minggu kemarin, tapi saking banyaknya, sehingga APK yang terpasang itu belum selesai dan kita lanjutkan hari ini,’’ kata Rosina Kebubun kepada Ceposonline.com.
Padahal, lanjut Rosina Kebubun, pada rapat sebelumnya yang dilakukan dengan penghubung atau LO dari masing-masing pasangan calon tersebut, masing-masing Paslon atau tim sukses secara mandiri menurunkan APK tersebut.
‘’Tapi, faktanya mereka tidak turunkan, sehingga kita yang harus turunkan. Karena seluruh APK tersebut tidak boleh ada yang tersisa lagi,’’ katanya.
Rosina menambahkan setiap APK yang ada gambar atau foto dari setiap paslon baik gubernur maupun bupati harus diturunkan. Termasuk, jika itu ada di Posko Tim Pemenangan. Termasuk di sekretariat partai pengusung. ‘’Semuanya harus dibersihkan,’’ tandasnya.
Ditanya lebih lanjut apakah ada protes atau keberatan dari tim sukses atau relawan paslon saat APK-APK itu diturunkan di sekretariat tim pemenangan atau partai pengusung, Rosina mengaku belum ada.
‘’Karena sebelumnya sudah kita sampaikan keada LO masing-masing Paslon dan itu sesuai dengan aturan,’’ pungkasnya. (*)