CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan bersama KPU Kabupaten Merauke, Bawaslu Provinsi Papua Selatan dan Kabupaten Merauke dibackup Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Selatan dan Kabupaten Merauke mulai melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang sampai Minggu (24/11) sekitar pukul 13.00 WIT masih terpasang.
Divisi Sosialisasi KPU Papua Selatan Alson Markus Kambu mengatakan, sesuai dengan hasil rapat yang dilakukan antara KPU, Bawaslu dan penghubung atau LO masing-masing pasangan calon baik gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati, pada Sabtu (23/11) mulai pukul 23.59 WIT, masing-masing Paslon atau tim sukses Paslon menertibkan sendiri APK tersebut.
‘’Tapi, kita lihat sampai siang ini ternyata APK-APK tersebut tidak ditertibkan oleh masing-masing tim sukses Paslon, sehingga kita dari KPU dan Bawaslu dibantu dari teman-teman Kepolisian dan Satpol PP melakukan pembersihan seluruh APK yang masih terpasang tersebut,’’ kata Alson.
Di tempat sama, Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Merauke Yanderzon Victor Billik mengatakan memasuki masa tenang H-2 jelang pelaksanaan hari pungut hitung tanggal 27 November 2024, pihaknya wajib melakukan penertiban dan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih ditemukan di sejumlah titik di Kota maupun wilayah luar kota Merauke.
"Kita akan terbagi dalam 3 Tim Gabungan, dan akan melakukan pembersihan dan penurunan APK disepanjang jalan sesuai rute ayang kita bagi,’’ katanya.
Viktor Billik mengungkapkan, seluruh APK paslon yang memuat gambar baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati harus diturunkan, termasuk yang ada di sekretariat maupun posko-posko pemenangan.
‘’Untuk di sekretariat maupun posko pemenangan yang tidak ditertibkan kecuali bendera partai pengusung. Tapi seluruh APK yanmg memuat gambar paslon termasuk ucapan dari calon atau paslon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati harus diturunkan," jelasnya.
Pembongkaran APK dilakukan secara manual, dan untuk bahan kayu akan dikumpul dan ditempatkan sesuai masing-masing wilayah di KPU Kabupaten dan KPU Provinsi Papua Selatan. ()