• Senin, 22 Desember 2025

KPU Papua Selatan Sosialisasi Pungut Hitung dan Rekapitulasi Surat dengan Sasaran Ini 

Photo Author
- Sabtu, 23 November 2024 | 22:14 WIB
KPU Papua Selatan saat mensosialisasikan tahapan persiapan pungut hitung  dan rekapitulasi suara di Swiss Belhotel Merauke, Sabtu (23/11/2024). Ceposonline.com/Sulo  
KPU Papua Selatan saat mensosialisasikan tahapan persiapan pungut hitung  dan rekapitulasi suara di Swiss Belhotel Merauke, Sabtu (23/11/2024). Ceposonline.com/Sulo  

CEPOSONLIONE.COM,  MERAUKE-  Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Provinsi Papua Selatan menggelar sosialisasi tahapan persiapan pungut hitung  dan rekapitulasi suara di Swiss Belhotel Merauke, Sabtu (23/11/2024).

Devisi Tehnis KPU Papua Selatan Helda Richarda Ambay seusai sosialisasi itu menjelaskan, sosialiasi ini terkait dengan PKPU Nomor 17 dan Nomor 18.  PKPU nomor 17 tentang  pemungutan dan penghitungan suara dan rekapitulasi.

’’Sasarannya kepada partai politik, gabungan partai politik dan pasangan calon dalam hal ini LO serta tokoh-tokoh masyarakat dan kaum muda agar memperoleh pemahaman yang sama terkait dengan beberapa issu strategis yang sangat penting khusus untuk masa tahapan  pemungutan suara nanti,’’ katanya.

Beberapa hal yang sangat penting itu beber Helda Richarda Ambay, diantaranya terkait dengan C pemberitahuan  yang diharapkan sesuai dan tepat sasaran, terdistribusi kepada pemilih yang namanya tertera dalam C pemberitahuan dan bagaimana mengajak para tokoh  masyarakat dan politik untuk sama-sama mengawasi pendistribusian  tersebut agar tepat sasaran.   

Selain itu juga pihaknya mensosialisasikan kategori pemilih. Sesuai dengan PKPU, pemilih terbagi dalam 3 kategori. Pertama adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang  datang ke TPS mulai mulia 07.00-13.00 WIT. Lalu kedua pemili kategori DPTB  atau pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT namun dengan alasan tertentu melakukan pindah memilih yang memiliki hak memilih di TPS mulai pukul  11.00-13.00 WIT.

‘’Ketiga adalah pemilih tambahan atau pemilih khusus, yakni pemilih yang sudah memiliki  identitas kependudukan atau e-KTP tapi belum terdaftar dalam  DPT dan DPTB.

‘’Pemilih tersebut dapat  menyalurkan hak pilihnya di TPS dimana alamat KPTnya tertera. Pemilih ini punya hak memilih di TPS mulai  pukul 12.000-13.00 WIT,’’ katanya.

Issu krusial yang sangat penting lainnya, lanjut dia terkait dengan C hasil dan C-hasil salinan. Diharapkan pada proses perhitungan sampai penulisan seluruih C hasil salinan diharapkan kepada para saksi maupun pengawas TPS dapat mendokumentasikan C ghasil slainan yang ada di TPS sebagai  bahan sandingan untuk dipakai dalam pencocokan saat rapat rekapitulasi tingkat distrik.

‘’Kita harapkan teman-teman politik dalam hal ini tim pemenangan memfasilitasi teman-teman saksi dengan HP adroid yang dapat didokumentasikan C hasil itu,’’ pungkasnya. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB
X