CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Bawaslu Kota Jayapura kini menghentikan kegiatan kampanye dari Pasangan Bakal Calon, Jhony Banua Rouw-Darwis Masi yang dilakukan di Gedung UPTD Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Selasa (19/11/2024).
Sementara itu Bawaslu Kota Jayapura menghentikan kegiatan kampanye tersebut karena dinilai telah melangar PKPU nomor 13 pasal 57 huruf H tentang pengunaan fasilitas negara.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsawir ketika dikonfermasi membenarkan penghentian kegiatan kampanye yang dilakukan Paslon nomor 2, Jhony Banua Rouw-Darwis Masi tersebut.
"Awalnya saya dapat informasi dari masyarakat soal kegiatan kampanye dari Paslon nomor 2 yang dilakukan di Gedung UPTD Dinas Pemuda dan Olahraga milik Pemerintah Provinsi Papua,"ucap Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsawir ketika dikonfermasi Ceposonline.com via telepon selulernya, Selasa (19/11/2024) sore.
Frans Rumsawir kini menyayangkan karena pihaknya di Bawaslu memang tidak mendapatkan pemberitahuan soal kegiatan kampanye itu dari KPU. Sehingga setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian ia memerintahkan anggotanya untuk turun cek di lokasi sekaligus menghentikan kegiatan kampanye itu.
"Saya tadi langsung meminta teman-teman Panwas dan Gakkumdu untuk tindaklanjuti di lapangan,"ujarnya. Frans mengaku, jika itu merupakan sebuah pelanggaran berat yang dilakukan oleh Paslon 2.
Hal ini sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024 pasal 57 huruf H tentang pengunaan fasilitas dan anggaran negara. "Karena kegiatan kampanye itu kami di Bawaslu tidak ada pemberitahuan, maka saya minta tadi untuk dihentikan,"bebernya.
Frans menjelaskan, pemberitahuan kampanye itu baru diketahui oleh Bawaslu bersamaan setelah pihaknya melakukan konfermasi ke KPU. Padahal pihaknya sudah sering kali mengingatkan soal larangan kampanye, namun ini malah terjadi.
"Ini sudah jelas menjadi temuan kami bahwa ada kampanye yang dilanggar oleh Paslon nomor 2, Jhony Banua Rouw-Darswi Masi,"tuturnya. Lanjut Frans, walaupun Paslon sudah membayar gedung itu, namun perlu diketahui fasilitas Pemerintah itu tidak boleh dipakai.
Apalagi sampai ada bukti dilapangan pemassa ngan atribut kampanye seperti Baliho Paslon dan simbol-simbol Partai Politik (Parpol). "Di pemberitahuan kampanye itu tetap muka, seharusnya itu dilakukan dirumah warga yang menjadi tempat basis dari Paslon bersangkutan, bukan difasilitas Pemerintah seperti itu,"tambah Rumsawir.
Sambung Frans, pelanggaran ini tetap menjadi temuan pihaknya dan hasilnya akan disampaikan kepada yang bersangkutan dan juga KPU Kota Jayapura. "Kami berharap agar pelanggaran ini tidak boleh terjadi dan tentunya ini merugikan Paslon itu sendiri,"tutup Frans Rumsawir. (*).