CEPOSONLINE.COM, MERAUKE - Hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati secara serentak tinggal menyisakan 16 hari lagi terhitung, Senin (11/11/2024).
Terkait dengan itu, Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun menginstruksikan seluruh anggota dan sekretariat PPD se-Kabupaten Merauke untuk segera kembali ke tempat tugas.
‘’Saya ingatkan dan instruksikan setelah kegiatan ini, seluruh anggota PPD dan sekretariat segera kembali ke tempat tugas, kecuali ketua dan Sekretaris karena mengurus keuangan untuk KPPS,’’ kata Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun saat membuka Bimtek pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati di Gedung Bellafiesta Merauke, Minggu (10/11/2024), malam.
Rosina Kebubun menjelaskan alasan seluruh petugas PPD tersebut harus segera kembali ke tempat tugas masing-masing setelah mengikuti Bimtek tersebu, karena logistik Pilkada segera di dorong ke masing-masing distrik, yakni H-10 untuk distrik terjauh.
"Petugas PPD, PPS dan KPPS merupakan ujung tombak pelaksanaan pemungutan suara di lapangan, sehingga setelah mengikuti kegiatan harus langsung pulang,’’ katanya.
Apalagi Bimtek yang diterima tersebut harus diteruskan kepada PPS, selanjutnya PPS meneruskan ke KPPS.
Rosina Kebubun juga meminta petugas KPPS untuk mengikuti kegiatan itu dengan baik agar memiliki pemahaman yang sama sehingga tidak salah atau keliru dalam menyampaikan kepada petugas PPS dan KPPS saat bimtek yang sama.
Dimana untuk pemilih yang terdaftar di dalam DPT, diberi kesempatan untuk datang ke TPS dengan membawa undangan dan identitas diri atau KTP elektronik mulai pukul 07.00-12.00 WIT. Sementara pemilih khusus diberi kesempatan untuk datang ke TPS mulai pukul 11-13.00 WIT dengan membawa.
‘’Sedangkan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun memiliki KTP elektronik diberi kesempatan untuk menyalurkan hak suaranya di di TPS dimana yang bersangkutan berdomisili sesuai KTP. Jika di TPS itu surat suara sudah habis maka bisa mencari di TPS terdekat yang masih berada di dalam satu kelurahan atau kampung. Tapi kalau suirat suara sudah habis, maka warga yang punya KTP elektronik tersebut tidak dapa lagi memilih,’’ tandasnya. (*)