• Senin, 22 Desember 2025

Menjelang H-16 Pilkada, Ketua KPU Kabupaten Merauke Instruksikan Seluruh Anggota PPD Segera Balik ke Tempat Tugas

Photo Author
- Senin, 11 November 2024 | 13:31 WIB
Anggota dan Sekretariat PPD se-Kabupaten Merauke saat mengikuti Bimtek di Merauke, Minggu (10/11/2024). Ceposonline.com/Cepos   
Anggota dan Sekretariat PPD se-Kabupaten Merauke saat mengikuti Bimtek di Merauke, Minggu (10/11/2024). Ceposonline.com/Cepos   

CEPOSONLINE.COM,  MERAUKE - Hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati secara serentak tinggal menyisakan 16 hari lagi  terhitung, Senin (11/11/2024).

Terkait dengan itu, Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun menginstruksikan seluruh anggota dan sekretariat PPD se-Kabupaten Merauke untuk segera kembali ke tempat tugas.

‘’Saya ingatkan dan instruksikan setelah kegiatan ini, seluruh anggota PPD dan sekretariat segera kembali ke tempat tugas, kecuali ketua dan Sekretaris karena mengurus  keuangan untuk KPPS,’’ kata Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun saat membuka Bimtek pemungutan dan penghitungan suara  serta rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta    bupati dan wakil bupati di Gedung Bellafiesta Merauke, Minggu (10/11/2024), malam.

Rosina Kebubun menjelaskan alasan seluruh petugas PPD tersebut  harus segera kembali ke tempat  tugas masing-masing setelah mengikuti Bimtek tersebu, karena logistik Pilkada segera di dorong ke masing-masing distrik, yakni H-10  untuk distrik terjauh.

"Petugas PPD, PPS dan KPPS  merupakan ujung tombak pelaksanaan  pemungutan suara di lapangan, sehingga setelah  mengikuti kegiatan harus langsung  pulang,’’ katanya.

Apalagi  Bimtek yang diterima tersebut harus diteruskan kepada PPS, selanjutnya PPS meneruskan ke KPPS. 

Rosina  Kebubun juga meminta  petugas KPPS  untuk mengikuti kegiatan itu dengan baik  agar memiliki pemahaman yang sama sehingga tidak  salah atau keliru dalam menyampaikan  kepada petugas  PPS dan KPPS saat bimtek yang sama.

Dimana untuk pemilih  yang terdaftar di dalam DPT, diberi kesempatan untuk datang  ke TPS dengan membawa undangan dan identitas diri atau KTP  elektronik mulai pukul 07.00-12.00 WIT. Sementara pemilih  khusus diberi  kesempatan untuk  datang ke TPS mulai pukul 11-13.00 WIT dengan membawa.

‘’Sedangkan  pemilih yang tidak terdaftar  dalam DPT namun memiliki  KTP elektronik diberi kesempatan untuk menyalurkan hak suaranya di  di TPS dimana  yang bersangkutan berdomisili sesuai KTP. Jika  di TPS itu surat suara sudah habis maka bisa mencari di TPS terdekat yang masih berada di dalam satu kelurahan atau kampung. Tapi kalau  suirat suara sudah habis, maka   warga yang punya KTP elektronik  tersebut tidak dapa lagi memilih,’’ tandasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB
X