CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Ketua KPU Kota Jayapura, Steve Dumbon mengaku, pelipatan surat suara Pilkada 2024 ini telah mulai dilakukan KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.
"Jadi, batas waktu pelipatan surat suara ini sampai tanggal 10 November 2024 nanti,"ungkap Steve Dumbon.
Steve Dumbon menyampaikan, untuk di Provinsi Papua tinggal Kota Jayapura dan Kabupaten Sarmi yang sedang proses pelipatan surat suaranya.
Sementara untuk KPU di daerah lainnya semua sudah selesai, mereka tinggal menunggu jadwal pendistribusian.
"Kota Jayapura kita baru mulai sortir Senin (4/11/2024) kemarin. Saya berharap selesai tepat waktu dan jangan terlambat lagi,"tegasnya.
Kata Steve Dumbon, untuk KPU Kabupaten Sarmi sesuai jadwalnya mereka baru mulai sortir surat suaranya hari Kamis (7/11/2024) nanti.
"Kita pastikan tanggal 10 November untuk pelipatan surat suara sudah selesai semuanya, karena H-7 itu logistik sudah mulai distribusi oleh masing-masing KPU ke distrik dan kampung-kampung didaerahnya masing-masing,"tuturnya.
Steve Dumbon juga tak mau ada keterlambatan pendistribusian logistik pada Pilkada 2024.
"Saya tidak mau terulang lagi seperti kasus pada Pemilu 2024 lalu, dimana ada daerah yang terlambat logistiknya. Saya harap KPU didaerah ini harus berkerja tepat waktu semua,"ujarnya.
Sementara itu Steve Dumbon memastikan surat suara yang rusak akan diganti.
Untuk itu pihaknya meminta agar petugas yang melakukan sortir dan pelipatan surat suara dengan teliti berkerja.
"Kalau ada yang rusak segera melapor sehingga kita bisa ganti secepatnya. Pelipatan surat suara ini juga tidak butuh waktu lama karena hanya ada 2 jenis surat suara saja yakni untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, kemudian Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,"tutup Steve Dumbon. (*).