CEPOSONLINE.COM, NABIRE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah menerima pendaftaran calon Gubernur Papua Tengah, Agustinus Anggaibak menggantikan Almarhum Ausilius You untuk mendampingi John Wempi Wetipo sebagai Calon Gubernur Papua Tengah pada perhelatan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua Tengah.
Agustinus Anggaibak mendaftar ke KPU Papua Tengah didampingi John Wempi Wetipo (JWW) dan partai koalisi pada selasa, (22/10/2024) malam.
Koordinator Divisi Teknis, Indra Ebang Ola menjelaskan, pergantian Calon Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Serta, Pasal 125 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
“ Ketentuan tersebut memberikan kesempatan pasangan calon untuk melakukan pergantian. Disini pergantian dilakukan terhadap Ausilius Youw (yang berhalangan tetap atau meninggal dunia) kepada Agustinus Anggaibak sudah sesuai ketentuan,” terangnya.
Ia juga mengaku telah menerima dokumen pendaftaran Agustinus Anggaibak dari tim pemenangan dan koalisi Jhon Wempi Wetipo. Dan pengajuan ini dilakukan pada batas terakhir 7 hari, sejak calon meninggal dunia.
Menurut Indra, setelah Agustinus didafarkan, pihaknya sudah menerbitkan berita acara penerimaan berkas calon.
Kemudian dokumen tersebut dilakukan penelitian berkas. Sembari hal tersebut, Agustinus akan menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Dok 2 Jayapura,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya akan membuka tanggapan masyarakat. Apabila ada tanggapan masyarakat, maka akan melakukan verifikasi. Jika tidak ada, maka tanggal 28 Oktober 2024 akan dilakukan penetapan pasangan calon.
“Selanjutnya dilakukan pencetakan surat suara,” ungkapnya.
Menyoal status Ketua MRP, Saat mendaftar beliau tidak harus sudah mengundurkan diri.
“ Dokumen sudah kami terima dan ini masih penelitian. Kalau belum lengkap, ada waktu untuk dilengkapi oleh yang bersangkutan,” pungkasnya.(*)