• Senin, 22 Desember 2025

KPU Keerom: Kalau Mau Ikut Kampanye, Anggota DPR Wajib Ambil Cuti!

Photo Author
- Senin, 21 Oktober 2024 | 17:07 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Keerom Izac Zet Matulessy bicara soal pembukaan pembukaan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terkait pasangan bakal Calon Bupati dan Wabup Keerom. (Dok Pribadi Izac Zet Matulessy )
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Keerom Izac Zet Matulessy bicara soal pembukaan pembukaan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terkait pasangan bakal Calon Bupati dan Wabup Keerom. (Dok Pribadi Izac Zet Matulessy )

CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Keerom menyatakan hingga saat ini belum menerima izin cuti dari anggota DPRD yang ingin terlibat dalam kegiatan kampanye calon kepala daerah.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Keerom Divisi Teknis, Izac Zet Matulessy ke Ceposonline.com, Senin (21/10/2024).

"Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota masuk kategori sebagai pejabat daerah, bila akan ikut aktif dalam kegiatan Kampanye Pilkada 2024 harus mengantongi izin Kampanye dan Cuti diluar tanggungan Negara serta tidak menggunakan fasilitas dalam jabatanya," ujar Matulessy.

Matulessy menjelaskan, aturan larangan tersebut sudah ada penegasan dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 2346/PL.02.4-SD/06/2024 Perihal Kampanye oleh Pejabat Negara dan Pejabat Daerah dalam Pemilihan Tahun 2024 tertanggal 14 Oktober 2024, dan telah diatur pula dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, yang ditujukan kepada Gubernur/Pj.Gubernur, Ketua DPRD Provinsi, Bupati/Pj. Bupati, Walikota/Pj. Walikota, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota.yang ditandatangani oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian tertanggal 6 September 2024.

Baca Juga: Waktu Hanya 120 Menit, KPU Papua Gunakan Hotel Ini Sebagai Tempat Debat Perdana Pilgub Papua

"Sesuai dengan regulasi saat ini ada beberapa ketentuan yang wajib dipedomani oleh anggota DPRD dalam mengajukan izin cuti dan cuti di luar tanggungan Negara serta larangan menggunakan fasilitas Negara yang terkait dengan jabatannya, untuk kepentingan pemenangan saat melakukan kampanye kepala daerah," ungkapnya.

Matulessy meminta agar masyarakat Keerom untuk terus mengawasi proses Kampanye Pilkada dan melaporkan jika ada pejabat yang terbukti melanggar aturan kampanye.

Baca Juga: DPO KKB Penembakan Warga Sipil di Puncak Dibekuk Satgas Operasi Damai Cartenz di Bandara Ilaga  

"Keterlibatan aktif masyarakat sangat penting agar Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat berjalan dengan jujur, adil, aman, damai, dan demokratis baik di tingkat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua maupun Bupati dan Wakil Bupati Keerom," tegasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB
X