• Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Kota Jayapura Dalami Laporan Soal Ada Paslon Pimpin Sidang APBD 2025

Photo Author
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:53 WIB
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsawir (Foto: HANS PALEN/CEPOSONLINE.COM)
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsawir (Foto: HANS PALEN/CEPOSONLINE.COM)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsawir membenarkan bahwa pihaknya di Bawaslu Kota Jayapura telah menerima laporan masyarakat soal adanya salah satu Paslon yang maju di Pilkada Kota Jayapura yang masih memimpin sidang APBD 2025.

"Ya, beberapa waktu lalu memang ada laporan itu masuk di kami Bawaslu Kota Jayapura,"ungkap Frans Rumsawir saat dikonfermasi Ceposonline.com via telepon selulernya, Jumat (11/10/2024) malam.

Frans mengaku, laporan itu sudah didalami pihaknya termasuk melakukan klarifikasi ke Sekwan setempat.

"Kami sudah lakukan klarifikasi terkait dengan sidang dewan tersebut. Kasusnya memang agak kasuistis sekali, karena menetapkan agenda negara,"tegas Frans.

Namun Frans menjelaskan, jika kasus ini masih terus didalami, kendatipun sudah diklarifikasi kepihak terkait, tetapi masih perlu membuktikan surat tertulis dari Mendagri bahwa yang bersangkutan diberikan ijin memimpin sidang APBD 2025 tersebut.

Hal ini penting jangan sampai putusan sidang itu menguntungkan pihak-pihak tertentu.
"Kami sudah lakukan klarifikasi dan juga berkordinasi ke KPU soal kasus ini,"terangnya.
Lanjut Frans, secara etika memang tidak diperbolehkan, tetapi karena agenda akhir yang harus diselesaikan dan menurut Sekwan mereka diijinkan untuk memimpin sidang oleh Kementrian Dalam Negeri.

"Surat resmi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) itu yang saya minta sekarang dan sampai saat ini kami menunggu, bukan hanya telpon suara tetapi harus disampaikan secara tertulis,"ujarnya.

Lanjut Frans, yang diduga dalam masalah ini yakni memimpin sidang APBD 2025 di DPR Papua selama 2 hari.

"Memang saya lihat tidak ada pimpinan sidang dan agenda itu harus segera ditetapkan, namun kami masih dalami dan menunggu pembuktian surat resmi dari Mendagri sebagai pembuktian dan benar-benar itu sah, sehingga tidak bermasalah dikemudian hari,"pungkas Frans Rumsawir. (*).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucky Ireeuw

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB
X