CEPOSONLINE.COM, NABIRE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Tahun 2014 sebanyak 1.129.141 orang. Rinciannya, DPT perempuan, sebanyak 532.205 orang, sedangkan DPT laki laki berjumlah 596.936 orang.
Rapat Pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Provinsi Papua Tengah dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah tahun 2024 digelar di aula Kantor KPU Papua Tengah, Minggu, (22/8/2024).
Rapat Pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat Provinsi Papua Tengah dipimpin oleh Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni dan didampingi oleh empat Komisioner KPU Papua Tengah Yakni Indra Ebang Ola, Octovianus Takimai, Marius Telenggen, dan Sepo Nawipa.
Hadir juga dalam rapat terbuka rekapitulasi DPT Papua Tengah ini adalah Ketua dan Dua anggota Bawaslu Papua Tengah, Kepala Kesbangpol Papua Tengah, LO Polda Papua, LO Binda Papua dan Perwakilan partai pengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah.
Penetapan DPT Provinsi Papua Tengah tertuang dalam surat keputusan KPU Papua Tengah Nomor 341 tahun 2024 tentang Rekapitulasi daftar pemilih tetap provinsi Papua Tengah dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Berdasarkan wilayah, DPT paling banyak ada di Kabupaten Mimika dengan total DPT 224.514 orang, sedangkan yang paling sedikit di Kabupaten Deiyai yakni sebanyak 78.959 orang.
Adapun DPT Kabupaten Puncak Jaya berjumlah 196.881 orang, Puncak 167.376 orang, Intan Jaya 124.994 orang, Nabire 124.913 orang, Paniai 115.424 orang, dan Dogiyai 96.080 orang.
Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni menjelaskan, jumlah pemilih tersebut berasal dari 8 Kabupaten, 131 Distrik, 1.195 Desa, dan 2.617 TPS Se-Provinsi Papua Tengah.
"Ini data pemilih yang akan digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah, 27 November 2024 mendatang di Papua Tengah," katanya.
Sebelumnya, Jumlah DPT ini terlebih dahulu diplenokan di tingkat Distrik selanjutnya ke tingkat Kabupaten hingga pada Minggu, 22 September 2024 ditetapkan di tingkat Provinsi Papua Tengah. (*)