CEPOSONLINE.COM, NABIRE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Tengah mengingatkan calon kepala daerah (Cakada) agar tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa dalam aktivitas politik.
Peringatan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan netralitas pemilihan umum yang akan datang.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah melalui Koordinator Divisi (Koordiv) pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Meky Tebai menegaskan, keterlibatan ASN dan kepala desa dalam kampanye politik dapat merusak prinsip keadilan dan objektivitas dalam proses pemilihan.
Baca Juga: Gelar Apel Gabungan, Bupati Nabire Tekankan Netralitas ASN Dalam Pilkada
"Kami meminta kepada semua calon kepala daerah agar mematuhi peraturan yang ada dan tidak menarik ASN atau kepala desa dalam aktivitas politik praktis," tegas Koordiv Pencegahan Bawaslu Papua Tengah, Meki Tebai via seluler, Selasa, (17/9/2024).
Menurut Tebai, peringatan ini juga mengacu pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan perundang-undangan terkait pemilihan umum dan Perbawaslu No 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN maka Bawaslu Provinsi Papua Tengah dengan tegas melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis.
Baca Juga: Pj Bupati Segera Rapat bersama Kepala Distrik soal Daerah Rawan Konflik Pilkada
" Kami berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar yang melakukan larangan yang kami maksud," ujarnya. .
Ia berharap, para calon kepala daerah untuk fokus pada visi dan misi dan menjalankan kampanye yang fair dan bersih dari praktek-praktek yang dapat merugikan proses demokrasi.
" Fokus saja pada tahapan yang ada tanpa melibatkan ASN dan kepala-kepala Desa. Apabila kami temukan, kami juga tidak akan main-main dengan sanksi sesuai undang-undang dan perbawaslu yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.(*)