• Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu  Ingatkan Calon Kepada Daerah Tidak Libatkan ASN Dalam Urusan Politik Praktis

Photo Author
- Selasa, 17 September 2024 | 14:36 WIB
Koordinator Divisi (Koordiv) pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Meky Tebai. (Istimewa).
Koordinator Divisi (Koordiv) pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Meky Tebai. (Istimewa).

CEPOSONLINE.COM, NABIRE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Tengah mengingatkan calon kepala daerah (Cakada) agar tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa dalam aktivitas politik.

Peringatan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan netralitas pemilihan umum yang akan datang.

Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah melalui Koordinator Divisi (Koordiv) pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Meky Tebai menegaskan, keterlibatan ASN dan kepala desa  dalam kampanye politik dapat merusak prinsip keadilan dan objektivitas dalam proses pemilihan.

Baca Juga: Gelar Apel Gabungan, Bupati Nabire Tekankan Netralitas ASN Dalam Pilkada

"Kami meminta kepada semua calon kepala daerah agar mematuhi peraturan yang ada dan tidak menarik ASN atau kepala desa  dalam aktivitas politik praktis," tegas Koordiv Pencegahan Bawaslu Papua Tengah, Meki Tebai via seluler, Selasa, (17/9/2024).

Menurut Tebai, peringatan ini juga mengacu pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan perundang-undangan terkait pemilihan umum dan Perbawaslu No 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN maka Bawaslu Provinsi Papua Tengah dengan tegas melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis.

Baca Juga: Pj Bupati Segera Rapat bersama Kepala Distrik soal Daerah Rawan Konflik Pilkada

" Kami berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar yang melakukan larangan yang kami maksud," ujarnya. .

Ia berharap, para calon kepala daerah untuk fokus pada visi dan misi dan menjalankan kampanye yang fair dan bersih dari praktek-praktek yang dapat merugikan proses demokrasi.

" Fokus saja pada tahapan yang ada tanpa melibatkan ASN dan kepala-kepala Desa. Apabila kami temukan, kami juga tidak akan main-main dengan sanksi sesuai undang-undang dan perbawaslu yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Weny Firmansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB
X