CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua akan menjadwalkan pleno verifikasi administrasi 2 pasangan Bakal Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua.
"Jadi, proses verifikasi faktual di MRP terhadap Bakal Calon Gubernur Papua dan Wakil Gubernur Papua sudah selesai dan hari ini rencananya MRP serahkan hasilnya ke kami di KPU Papua,"ucap Komisioner KPU Papua, Yohanes Fajar Irianto.
Kata Fajar, sesui jadwal pada hari Jumat (12/9/2024) besok pagi kami lakukan pleno hasil verifikasi administrasi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Adapun pleno administrasi tersebut didalamya termasuk hasil pemeriksaan kesehatan dan hasil pertimbangan persetujuan MRP.
"Sesuai jadwal ini pada tanggal 13-14 September 2024 ini kita sudah umumkan ke publik terhadap hasil pemeriksaan hasil perbaikkan terhadap Bakal Calon,"terangnya.
Lanjut Fajar, untuk proses di MRP dimana melaksanakan sesuai amanat undang-undang Otsus pasal 20 ayat 1 huruf a bahwa kaitan dengan Bakal Calon KPU menyampaikan ke MRP untuk dilaksanakan verifikasi faktual yang muaranya hasil pertimbangan dan persetujuan terhadap status bakal calon kaitan dengan Orang Asli Papua (OAP).
MRP disini mengeluarkan pertimbangan dan persetujuan bahwa seseorang atau Bakal Calon itu OAP.
"Nanti kita lihat hasil verifikasi faktualnya, hasilnya itu dalam bentuk surat keputusan MRP tentang keaslian OAP terhadap 4 Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,"tuturnya.
Tambah Fajar, sesuai waktu yang diberikan ke MRP Papua itu selama 12 hari dan hari ini sudah terakhir.
"Berdasarkan informasi lisan dari MRP sudah selesai dan hari ini sudah diserahkan ke kami di KPU Papua untuk selanjutnya kami plenokan besok,"tutup Fajar Irianto. (*).