CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua melalui Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Yohannes Fajar Irianto Kambon memberikan penjelasan terhadap berita Koran Cepos edisi, Jumat 6 September 2024 dengan judul "Ada Calon Tersangka PON Ikut Pilkada".
Fajar Kambon menjelaskan bahwa terkait pemberitaan tersebut, itu merupakan wilayah hukum yang bukan ranahnya KPU meskipun ada dugaan yang mengarah kepada peserta Pilkada.
Baca Juga: Masyarakat Mamberamo Raya Akan All Out Untuk BTM-YB di Pilkada Papua
"Secara prinsip bahwa, sepanjang belum ada keputusan pengadilan terhadap status seseorang, proses pencalonan terhadap yang bersangkutan atau bakal calon tetap jalan," ujar Fajar saat dikonfirmasi Ceposonline.com, Selasa (10/09/2024).
Menurut Fajar, hanya tiga hal yang bisa membatalkan pencalonan atau kepesertaan seseorang bakal calon dalam Pilkada.
Baca Juga: Pj Bupati Segera Rapat bersama Kepala Distrik soal Daerah Rawan Konflik Pilkada
"Hanya ada tiga hal yang dapat memberhentikan pencalonan seseorang, yang pertama adalah berhalangan tetap, ada keputusan pengadilan yang sudah inkrah dan menyatakan seseorang bersalah dan hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan yang bersangkutan (Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," jelasnya.
Terkait poin kedua lanjut Fajar, jika ada dugaan oknum bakal calon berkaitan dengan persoalan korupsi, biarkan penegak hukum untuk menjalankan prosesnya untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih.
"Namun jika sudah diadali dengan dibuktikan keputusan pengadilan maka akan diberikan kesempatan untuk dilakukan pergantian kepada yang bersangkutan," ungkapnya.(*)