• Senin, 22 Desember 2025

Berkas Tiga Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati di Mimika Tidak Memenuhi Syarat

Photo Author
- Jumat, 6 September 2024 | 15:51 WIB
Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Beby Bahi (kiri) dan Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma (kanan) dalam konferensi pers usai pleno KPU. (CENDERAWASIH POS/Wahyu Welerubun)
Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Beby Bahi (kiri) dan Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma (kanan) dalam konferensi pers usai pleno KPU. (CENDERAWASIH POS/Wahyu Welerubun)

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Berkas tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan calon wakil Bupati di Mimika, Provinsi Papua Tengah dinyatakan belum memenuhi syarat (TMS) setelah melalui tahap penelitian berkas.

Dalam pleno penetapan hasil penelitian administrasi dokumen pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Mimika di kantor KPU pada Jumat (6/9/2024) sore, KPU Mimika menyatakan bahwa berkas administrasi dari pasangan Alexander Omaleng - Yusuf Rombe (AIYE), Maximus Tipagau - Peggi Patrisia Pattipi (MP3) dan Johanes Rettob - Emanuel Kemong (JOEL) belum memenuhi syarat.

"Dalam penelitian persyaratan administarsi calon pasangan bupati dan wakil bupati Mimika, kami KPU memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan dengan dikawal oleh Bawaslu, berdasarkan hasil penelitian, ketiga pasangan calon ini, dinyatakan belum memenuhi syarat," ungkap Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma kepada wartawan usai pleno.

Baca Juga: Soal Status Johannes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika, KPU Beri Penjelasan

Hironimus menjelaskan, ada 18 item persyaratan yang ada di dalam aplikasi Silon KPU yang harus dilengkapi dengan teliti oleh tim dari masing-masing Bapaslon.

Ia menyebut, bila salahsatu dari 18 item tersebut tidak terpenuhi oleh Bapaslon maka secara akumulasi dinyatakan belum memenuhi syarat.

Karena hal tersebut, KPU Mimika meminta para Bapaslon untuk segera memperbaiki administrasi dengan melakukan perbaikan dalam kurun waktu tiga hari ke depan.

"Sehingga diharapkan di masa perbaikan, tanggal 6-8 September diminta ketiga pasangan calon untuk melengkapi dokumen dan data pendukung lainnya," jelasnya.

Baca Juga: Jika Ada Paslon Tidak Memenuhi Syarat, KPU: Bisa Diganti

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika, Fransiskus Ama Beby Bahi menegaskan, setelah dilakukan perbaikan berkas administrasi pendaftaran dan kembali diteliti oleh tim peneliti kemudian ditemukan adanya berkas Bapaslon yang tidak memenuhi syarat maka tak lagi dapat diperbaiki.

“Yang pastinya di tanggal 13-14 September itu (ditentukan hasil perbaikan-red) tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat,” tandasnya.

Diketahui, KPU telah melaksanakan tahapan pendaftaran pilkada pada 27-29 September 2024. Sementara itu, penetapan pasangan calon dilakukan 22 September 2024 dan pengundian nomor urut pasangan calon dilakukan pada 23 September 2024. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB
X