*Begitu Juga di Medsos, Tidak Boleh Like Ataupun Komentar di Medsos Bapaslon
CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Selatan Marman, mengingatkan seluruh Aparatur Negara (ASN) yang ada di Provinsi Papua Selatan untuk tidak ikut politik praktis. Sebab, jika terbukti melanggar netralitas ASN, resikonya pemberhentian secara tidak hormat dari ASN.
‘’Kami dari Bawaslu ingatkan kepada seluruh ASN untuk tidak terlibat aktif di dalam proses pencalonan gubernur maupun bupati. Tolong ASN jaga netralitas sampai pada pemungutan suara nanti. Kalau hari ini, tidak boleh ASN mengantar calon saat mendaftar, saat melakukan pemeriksaan kesehatan dan sebagainya,’’ tandas Marman kepada Ceposonline.com, di ruang kerjanya, Senin (2/9/2024).
Baca Juga: Pemasangan Baliho Bapaslon Bertebaran, Ini Pendapat Bawaslu
Begitu juga di media sosial, lanjut dia, ASN boleh melihat-lihat saja. Namun tidak boleh memberi like atau suka apalagi berkomentar dalam media sosial yang berkaitan dengan Bapaslon tersebut. ‘’Kalau like atau komentar itu termasuk pelanggaran netralitas,’’ jelasnya.
Marman juga mengingatkan bahwa sepanjang belum ada aturan yang diturunkan maka ASN tidak boleh hadir dalam kampanye. ‘’Terkait dengan pernyataan lisan dari Mendagri bahwa ASN bisa hadir saat pasangan calon melakukan kampanye dengan posisi pasif , hingga saat ini belum ada aturan secara tertulis.
Sehingga kami Bawaslu sampai saat ini masih tetap berpedoman pada aturan yang ada bahwa ASN tidak diperbolehkan hadir dalam kampanye. Sekali lagi saya tegaskan, sepanjang belum ada aturan diturunkan terkait pernyataan secara lisan tersebut maka ASN tidak membolehkan hadir dalam kampanye,’’ pungkasnya. (*)